Dualisme Wewenang dan Kompetensi dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen (Studi Analisis Terhadap BMPPVI dengan BPSK)

Authors

  • Laila Afni Rambe Sekolah Tinggi Agama Islam Rokan

DOI:

https://doi.org/10.55438/jqim.v3i1.93

Keywords:

Penyelesain Sengketa, BMPPVI, BPSK

Abstract

Lembaga penyelesaian sengketa konsumen di Indonesia mengalami tumpang tindih kewenangan. Terdapat 2 (dua) lembaga yang memiliki kompetensi yang sama yaitu BMPPVI dan BPSK. Terdapat dualisme kewenangan lembaga dalam menyelesaikan sengketa konsumen. Tumpang tindih kewenangan ini melahirkan kebingungan bagi pelaksana usaha serta konsumen untuk memilih lembaga yang harus ditempuh ketika mengalami sengketa. Di lain sisi regulasi yang berlaku juga tidak memberikan kepastian hukum sehingga tidak diketahui lembaga yang berhak menyelesaikan sengketa konsumen. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan teknik analisis descriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BMPPVI dan BPSK saling memiliki kewenangan sehingga dapat saling mengisi kekosongan hukum di Indonesia. BMPPVI hanya berada pada tingkat pusat yang berkantor di Jakarta sehingga konsumen yang berada di luar Jakarta kesulitan menjangkau akses. Sementara BPSK telah memiliki kantor perwakilan ditingkat provinsi dan kabupaten, dengan demikian lebih mudah untuk diakses konsumen. Adanya dualisme penyelesaian sengketa konsumen di Indonesia perlu untuk ditegaskan kembali melalui peraturan perundang-undangan sehingga tidak terdapat tumpang tindih wewenang dan kompetensi

References

Anzward, Bruce dan Wahyu Tri Yuliana (2019), dan Merina Kencana. “Existence Of Consumer Dispute Settlement Agency After the Establishment of Alternative Banking Dispute Resolution.” Jurnal de Jure 11, no. 1 : 2.

Asep Hakim Zakiran dan M. Faiz Mufidi(2016) . “Kedudukan Badan Mediasi Pembiayaan Dan Pegadaian Indonesia (BMPPI) Menurut Peraturan OJK Nomor 1/Pojk.07/2014 Juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.” Prosiding Ilmu Hukum 2, no. 2: 3.

BMPPVI. “Www.BMPPVI.Com Accesed on 5 September 2020.,” n.d.

Ema Rahmawati dan Rai Mantili (2016). “Penyelesaian Sengketa Melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan.” Padjajdaran Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 2: 247.

Fikrotul Jadidah (2018). “Yurisdiksi Kewenangan Pengadilan Terhadap Eksekusi Putusan Arbitrase Syariah (Kajian Pasal 59 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Terhadap PERMA Nomor 14 Tahun 2016).” Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Iswi Hariyani (2017). “Perlindungan Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Jasa PM-Tekfin.” Jurnal Legislasi Indonesia 14, no. 3: 354.

Janet Bianca (2020), Tarsisius Murwadji dan Suwandono Agus. “Praktik Skema Piramida Dalam Sistem Distribusi Barang.” Jurnal Ilmu Kepolisian 14, no. 2: 149.

Sugandi Ishak. “Penyelesaian Sengketa Konsumen Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Bpsk) Dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK).” Era Hukum 16, no. 2 (2016): 190.

Downloads

Published

2024-05-14

Issue

Section

Articles