Penetapan Harga Minyak Goreng Oleh Pemerintah Pasca Kelangkaan Ditinjau Menurut Ekonomi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.55438/jqim.v3i1.92Keywords:
Penetapan Harga, Minyak Goreng, Pemerintah, Kelangkaan, Ekonomi SyariahAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Penetapan Harga Minyak Goreng Oleh Pemerintah Pasca Kelangkaan Ditinjau Menurut Ekonomi Syariah. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research) yaitu metode untuk menemukan secara spesifik dan realitas tentang apa yang sedang terjadi di masyarakat. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif, yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk mendeskripsikan apa yang saat ini berlaku. Terdapat uapaya mendeskripsikan, mencatat, analisis dan menginterprestasikan kondisi yang sekarang ini terjadi atau ada. Adapun Hasil Penelitian ini adalah kurangnya faktor produksi tetapi karena permainan mafia sehingga harga menjadi naik. Dalam tinjauan Islam produksi hukumnya fardhu kifayah karena menyangkut hajat hidup orang banyak, yang mana dalam hal ini adalah minyak goreng yang menjadi salah satu kebutuhan rumah Indonesia dan dunia pada umumnya. Jika dilihat dari upaya pemerintah maka sesungguhnya pemerintah telah berupaya untuk menanggulanginya termasuk menangkap mafia minyak goreng yang bahkan dari elemen pemerintahan itu sendiri. Upaya selanjutnya yaitu menekan harga sehingga masyarakat kalangan bawah tidak kesulitan mendapatkan minyak goreng yaitu dengan mengeluarkan Minyakita yang dihargai sebesar Rp. 14.000 per liter. Maka dalam hal ini pemerintah telah menjalankan prinsip syariah
References
Adiwarman Karim (2008). Ekonomi Mikro Islam, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Habiburrahim Dkk (2012), Mengenal Pegadaian Syariah, Jakarta: Kuwais
Hadi, M. K. (2021). Strategi Penanganan Kemiskinan Pada Masa Khalifah Umar Bin Khattab. Journal of Islamic Law El Madani Volume., 1(1), 1–12
Husna, L. (2022). Pengaruh CAR, NPF dan BOPO Terhadap ROA pada BUS yang Terdaftar di BI. Qonun Iqtishad EL Madani Journal, 1(1), 41–56.
Mardalis, Metode Penelitian Suatu Proposal (Jakarta: Bumi Aksara, 2014),
Mardalis, Metodologi Penelitian Suatu Pendekatan Proporsional, (Jakarta: Bumi Aksara, 2010),
Muhammad (2007), Aspek Hukum dalam Muamalat, Yogyakarta: Graha Ilmu.
Muhammad (2007), Bisnis Syariah Perspektif Muamalah dan Manajemen, Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan,
Nasrun Harun (2007), Fiqh Muamalah, (Jakarta: Gaya Media Pratama.
Rambe, L. A. (2022). Maqashid Syariah Approach on The PMD in PT BTPN Syariah Rantau Prapat Nort Sumatera. Qonun Iqtishad EL Madani Journal, 1(1), 13–25
Rozalinda (2016), Fikih Ekonomi Syariah Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sadono Sukirno (2010), Mikro Ekonomi Teori Pengantar Edisi Ketiga, Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Sayyid Syabiq (2011), Fiqh Sunnah, (Jakarta: Pena Pundi Aksara
Sulaiman Bin Umar Al-Jamal (tt), Futuhatul Ilahiyah bi Taudhihi Tafsiril Jalalain, Beirut, Darul Kutub, Juz 2
Wahbah Zuhaily (2006), Al Fiqh Al Islam Wa Adillatuhu, cet, ke-3 Jilid 3, Beirut: Dar El Fikr.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Author

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








