Penerapan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance (GCG) Pada PT. Bank Syari’ah Indonesia Cabang Baganbatu
DOI:
https://doi.org/10.55438/jqim.v2i1.57Keywords:
Penerapan, Prinsip-Prinsip, Good Corporate Governance (GCG) Bank Syari’ah IndonesiaAbstract
Tujuan penelitian ini adalah ini adalah Penerapan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance (GCG) Pada PT. Bank Syari’ah Indonesia Cabang Baganbatu. Penelitian ini dilakukan berdasarkan studi pustaka dengan berbagai referensi jurnal dan buku serta beberapa artikel terbaik dan terupdate. Penelitian Pustaka (library research) yaitu Penelitian dilaksanakan dengan mengumpulkan data dan landasan teoritis dengan mempelajari buku, karya ilmiah, hasil penelitian terdahulu, jurnal-jurnal terkait, artikel-artikel yang terkait serta sumber-sumber yang terkait dengan penelitian sesuai dengan penelitian yang diteliti. Setelah semua data telah diperoleh berhasil dikumpulkan selama proses penelitian baik data primer dan data sekunder dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif yaitu menjelaskan, menguraikan, menggambarakan permasalahan yang berkaitan dengan Penerapan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance (GCG) Pada PT. Bank Syari’ah Indonesia Cabang Baganbatu. Sebagai kesimpulan dari tulisan ini adalah penerapan prinsip Good Corporate Governance adalah suatu hal yang penting dilakukan dalam pengawasan bank syariah. Prinsip GCG mencakup pada 5 (lima) aspek penting yaitu Kemandirian (independency), Keterbukaan (transparency), Akuntabilitas (accountability), Tanggung jawab (responsibility) dan Kewajaran (fairness). Pengawasan bank syariah dilakukan oleh beberapa lembaga terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Pengawasan terhadap bank syariah berpedoman pada prinsipprinsip GCG yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Tujuan dari pelaksanaan prinsip GCG dan pengawasan bank syariah adalah untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan transaksi pada bank syariah telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah (to ensure that every transaction complies with sharia principles).
References
Arafat Yusmad, M. (2019). Penerapan Prinsip Good Corporate Governance Dalam Pengawasan Perbankan Syariah. ADIL: Jurnal Hukum, 4(2), 266. https://doi.org/10.33476/ajl.v4i2.802
Carver, D. (2015). Analysis of Student Perceptions of the Psychosocial Learning Environment in Online and Face-to-Face Career and Technical Education Courses. Quarterly Review of Distance Education, 16(4), 7–21. https://doi.org/10.25777/qj50-pp41
Fadli, V. P. (2007). Perhitungan Akad Mudharabah Muthlaqah Dan Akad Wadi’ah Yad Dhamanah Dalam Tabungan iB Hijrah Pada PT. Bank Muamalat Indonesia KC Panyabungan. 2, 6. file:///C:/Users/USUARIO/Desktop/NEUROSICOLOGIA2/NEUROPSICOLOGÍA CLÍNICA (Ardila y Roselli)2.pdf
Goszewski, M., Moyer, A., Bazan, Z., & Wagner, D. J. (2013). Exploring student difficulties with pressure in a fluid. AIP Conference Proceedings, 1513, 154–157. https://doi.org/10.1063/1.4789675
Hamid, A., & Zubair, M. K. (2019). Implementasi Etika Islam Dalam Pemasaran Produk Bank Syariah. BALANCA : Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 1(1), 16–34. https://doi.org/10.35905/balanca.v1i1.1037
Hatta, M. (2015). Intuisi Dan Wahyu Dalam Bangunan. Itqan, VI(2), 141–152.
Husna, L. (2022). Menilik Transaksi E-Commerce dari Perspektif Ekonomi Islam. Qonun Iqtishad El Madani, 1, 84–91.
Ikalsianti, Muh. Idris, dan M. M. (2019). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Operasional Koperasi Simpan Pinjam. Fawaid Journal Are Sharia Economic Law, 1(1), 28–38.
Maradita, A. (2014). Karakteristik Good Corporate Governance Pada Bank Syariah Dan Bank Konvensional. Yuridika, 29(2), 192–204. https://e-journal.unair.ac.id/YDK/article/view/4790/pdf_1
Melania, F. A., & Ridlwan, A. A. (2022). Pengaruh Penerapan Etika Pemasaran Islami Terhadap Kepuasan Pelanggan pada Pelanggan Produk Chiztikk Surabaya. Jurnal Iqtisaduna (Universitas Negeri Surabaya), 8(1), 46–47. https://doi.org/10.24252/iqtisaduna.v8i1.29069
Mulyani, S. (2020). Implementasi Good Corporate Governance (GCG) Pada Bank Umum Syari’ah (Studi Kasus Pada Bank Umum Syariah di Indonesia Tahun 2014-2018. AN-NISBAH Jurnal Perbankan Syariah, 1(Vol.01 No.01 Edisi: Januari 2020), 1–24.
Rachman, M. (2015). Peran Warung Mikro Bank Syariah Mandiri Kudus Dalam Pengembangan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) DI Kudus. Jurnal Ekonomi Syariah, 3(2), 272.
Rizayusmanda, R. (2020). Urgensi Prinsip Good Corporate Governance Dalam Kegiatan Perbankan Syariah. Solusi, 18(1), 78–90. https://doi.org/10.36546/solusi.v18i1.260
Sukardi, D., . K., & Alifah, L. N. (2017). Tinjauan Hukum Ekonomi Islam Dan Uud 1945 Terhadap Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra Indramayu. Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, 2(2), 166. https://doi.org/10.24235/jm.v2i2.2156
Tikawati. (2018). Implementasi Good Corporate Governance Pada Lembaga Keuangan Syariah (Perbankan Syariah). Jurnal Keuangan Syariah, 1(2), 118–126.
Zahrawani, D. R., & Sholikhah, N. (2021). Analisis Penerapan Good Corporate Governance ( GCG ) dan Pengaruhnya. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(03), 1799–1818.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Author

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








