Peranan Anggota Koperasi Karyawan Mitra Sejati Dalam Meningkatkan Modal Dan Pendapatan Usaha Ditinjau Menurut Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Sugito Sugito Sekolah Tinggi Agama Islam Rokan

DOI:

https://doi.org/10.55438/jqim.v1i2.53

Keywords:

Koperasi Karyawan, Mitra Sejati, Modal, Pendapatan Usaha, Perspektif Hukum Islam

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah ini adalah menganalisis Peranan Anggota Koperasi Karyawan  Mitra Sejati Dalam Meningkatkan Modal Dan Pendapatan Usaha Ditinjau Menurut Perspektif Hukum Islam. Jenis penelitian Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research). Adapun metode yang digunakan dalam pengumpulan data adalah, Observasi, Angket dan Dokumentasi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan analisa data secara deskriptif kualitatif, yaitu setelah semua data telah berhasil penulis kumpulkan, maka penulis menjelaskan secara rinci dan sistematis sehingga dapat tergambar secara utuh dan dapat di pahami secara jelas kesimpulan akhirnya. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa peranan anggota koperasi karyawan Mitra Sejati untuk meningkatkan modal dan pendapatan usaha kurang berperan terutama pada unit usaha simpan pinjam, adapun faktor-faktor yang menyebabkannya adalah besarnya jumlah pinjaman yang harus dibayarkan oleh koperasi kepada bank Muammalat, adanya piutang yang tak tertagih dari anggota koperasi yang keluar dari perusahaan dengan jumlah pinjaman yang cukup besar, dan anggota koperasi tidak memfaatkan dengan maksimal unit-unit yang ada pada koperasi. Dalam hukum Islam peranan anggota koperasi karyawan Mitra Sejati  dalam meningktakan modal dan pendapatan usaha yang bersifat positf tidak ada masalah dan itu dibolehkan bahkan sangat dianjurkan karena sifat dari koperasi adalah tolong menolong dan azas dari koperasi adalah kekeluargaan untuk meningkatkanmodal dan pendapatan usaha. Sementara bagi anggota yang memberikan peranan negatif pada koperasi berarti anggota tersebut telah berbuat zhalim dan telah berkhianat kepada koperai sehingga mengakibatkan modal dan pendapatan koperasi berkurang karena utang pinjaman dari anggota tersebut tidak sepenuhnya dikembalikan kepada koperasi. Dalam Islam bagi orang yang tidak sanggup untuk melunasinya hutangnya karena pailit atau karena hal lain yang mengakibatkan hutangnya tidak bisa ia bayarkan maka bagi pihak yang memberikan pinjaman atau koperasi sangat dianjurkan untuk dapat memberikan keringanan atau bahkan membebaskan hutangnya tersebut

References

Andini, A., & Rohmah, S. N. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Koperasi Yang Belum Berbadan Hukum Ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Hukum Islam; Studi Kasus di Koperasi Paguyuban Madinah. Mizan: Journal of Islamic Law, 6(1), 61. https://doi.org/10.32507/mizan.v6i1.1251

Buchori, N. S. (2010). Koperasi dalam Perspektif Ekonomi Syari’ah. Maslahah, 1(1), 93–115.

Husna, L. (2022). Kinerja Merger Bank Syariah di Indonesia : Sebuah Analisis Pasca Merger. Qonun Iqtishad El Madani, 2(1), 7–11.

Ikalsianti, Muh. Idris, dan M. M. (2019). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Operasional Koperasi Simpan Pinjam. Fawaid Journal Are Sharia Economic Law, 1(1), 28–38.

Mukhlis, Z. U. (2021). Koperasi dalam Perpektif Hukum Islam. Jurnal Kawakib, 2(2), 90–99. https://doi.org/10.24036/kwkib.v2i2.20

Munawwaroh, M. (2020). KOPERASI DAN BAITUL MAAL WATTAMWIL (BMT) DALAM PANDANGAN ISLAM (Analisis Keabsahan Bentuk Badan Usaha Menurut Syariat Islam). ISTIKHLAF: Jurnal Ekonomi, Perbankan Dan Manajemen Syariah, 2(1), 78–97. https://doi.org/10.51311/istikhlaf.v2i1.233

Norvadewi. (2007). Tinjauan Syariah Terhadap Badan Hukum Koperasi Untuk Baitul Mal Wat Tamwil (Bmt). Mazahib, 4(2), 193–203. https://journal.iain-samarinda.ac.id/index.php/mazahib/article/view/509

Nur Afni, & Abdul Jalil. (2020). Tinjauan Ekonomi Islam Terhadap Usaha Bisnis Busana Muslim. Jurnal Ilmu Perbankan Dan Keuangan Syariah, 2(2), 142–156. https://doi.org/10.24239/jipsya.v2i2.34.142-156

Nurafifah, R. P., Fauziah, N. E., & Eprianti, N. (2021). Tinjauan Etika Pemasaran dalam Islam pada Strategi Pemasaran Produk Herbal di Media Sosial. Prosiding Hukum Ekonomi Syariah, 7(1), 76–78.

Satar, M., Siradjuddin, & Musmulyadi. (2022). Sistem Kegiatan Pemasaran Dalam Perspektif Etika Ekonomi Islam. Jurnal Mirai Management, 7(2), 191–199. https://journal.stieamkop.ac.id/index.php/mirai/article/view/2366

Sofian. (2018). Koperasi Syariah Sebagai Solusi Keuangan Masyarakat : Prosiding 9th Industrial Research Workshop and National Seminar, 752–758.

Sudarmanto, F. (2022). Peran Koperasi Syariah Terhadap Perilaku Konsumen di Sekolah. Qonun Iqtishad El Madani, 2(1), 1–6.

Sugiarto, S. (2022). Penilaian Kinerja Koperasi Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia. Wadiah, 6(1), 98–119. https://doi.org/10.30762/wadiah.v6i1.167

Sukardi, D., . K., & Alifah, L. N. (2017). Tinjauan Hukum Ekonomi Islam Dan Uud 1945 Terhadap Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra Indramayu. Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, 2(2), 166. https://doi.org/10.24235/jm.v2i2.2156

Syawalina, I., & Salim, A. (2021). Tinjauan Ekonomi Islam Terhadap Praktik Penetapan Harga Cabai Di Pasar Kebun Bunga Palembang. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syariah (JIMESHA), 1(2), 109–114.

Tomisa, M. E. (2012). Penerapan Konsep Syariah Dalam Operasional Koperasi di Kabupaten Bengkalis. Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita, 1(2), 245–259. http://ejournal.stiesyariahbengkalis.ac.id/index.php/iqtishaduna/article/view/16%0Ahttp://ejournal.stiesyariahbengkalis.ac.id/index.php/iqtishaduna/article/download/16/16

Downloads

Published

2023-03-03

Issue

Section

Articles