Implementation of Determination of Guardians of Adhal in the Ujung Tanjung Religious Court from the Maslahat Perspective

Authors

  • samsinar UIN SUSKA RIAU
  • Arisman UIN Suska Riau
  • Zailani UIN Suska Riau

DOI:

https://doi.org/10.55438/jile.v2i2.97

Keywords:

Implementation, Determination, Wali 'Adhal, Religious Courts

Abstract

Wali 'adhal adalah wali yang enggan menikahkan wanita yang telah baligh dengan pria pilihannya. Jika terjadi wali adhal, maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada penetapan oleh Pengadilan Agama yang menyatakan mengenai wali adhal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui; a) Bagaimana Implementasi Penetapan Adhal Wali di Pengadilan Agama Ujung Tanjung Dalam Perspektif Maslahat?; b) Bagaimana Hakikat dan Filosofi Penetapan Wali 'Adhal Menurut Hakim Pengadilan Agama Ujung Tanjung?; c) Apa dampak penunjukan wali 'Adhal terhadap tata cara perkawinan? Penelitian ini jika dilihat dari lokasi sumber datanya termasuk dalam kategori penelitian lapangan. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Ujung Tanjung. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi. Teknik analisis data adalah upaya yang dilakukan dengan cara l) reduksi data (data reduction), 2) penyajian data (display data dan 3) penarikan kesimpulan/verifikasi (conclusion drawing/verification). Hasil penelitian ini adalah; 1) Hakikat dan Filosofi Penunjukan Wali 'Adhal menurut Hakim Pengadilan Agama dalam menentukan wali 'Adhal harus dilihat dari berbagai sudut pendapat para ulama madzhab dan mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI; 2) Pelaksanaan Penetapan Wali 'Adhal di Pengadilan Agama Ujung Tanjung Berperspektif Maslahat yaitu mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 dengan langkah-langkah sebagai berikut, yaitu: Pertama, pemanggilan para pihak yaitu pemohon dan wali, Kedua, upaya perdamaian, Ketiga, membaca surat permohonan, Keempat, pemeriksaan sidang, Kelima, membacakan hasil keputusan majelis hakim;3) Dampak pengangkatan wali 'Adhal terhadap tata cara perkawinan mempunyai dampak sebagai berikut: Dampak positif (maslahat), yaitu (a), pemohon dapat melangsungkan perkawinan menurut kaidah hukum agama dan hukum negara sebagaimana termuat. di KHI; b) Menghindari perbuatan asusila (zina), dengan putusan yang telah diberikan oleh hakim; c) Menegaskan kembali dengan jelas hak dan tanggung jawab wali dalam perkawinan serta akibat yang diberikan jika terjadi keengganan; dampak negatif dari pengangkatan wali 'Adhal adalah sebagai berikut: a) hilangnya tanggung jawab wali dalam membesarkan anaknya dalam perkawinan; b) Hilangnya keharmonisan dalam keluarga

References

Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta, Kencana, 2006, cet IV

Abdurrahman al Jaziri, Kitab Al Fiqh ‘Ala al Mazahib al Arba‟ah, Beirut, Dar al Kutub al ilmiyyah, 2003, Jilid IV

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Akademika Pressindo, 1995

Abu Dawud Sulaiman bin Al-Asy’ats bin Ishaq bin Basyir Al-Azdiy As-Sijistani. Sunan Abi Dawud, cet. 1, juz. 4, Suriya: Darul Fikri,tt.

Abu Yahya Zakaria al Anshari, Fath al Wahhab bi Syarh Minhaj al Thullab, Indonesia: Al Haramain Jaya, tt, Juz II

Aisyah, Nur. “Pandangan Hukum Islam terhadap Perkawinan di Bawah Tangan”. Jurnal AlQadau 5 no. 2 Desember 2018.

al Imam Taqi al Din Abu Bakr bin Muhammad al Husaini, Kifayah al Akhyar fi Halli Ghayah al Ikhtishar, Indonesia: Dar Ihya al Kutub al ‘Arabiyah, tt, Juz II

Alhamdani, Risalah Nikah, Jakarta: Pustaka Amani, 1989

Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqih, Jakarta:Kencana Pranada Media Group, 2010.

Amir Syarifudin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009

Ghazali Mukri, Panduan Fiqh Perempuan, Jogjakarta: Salma Pustaka, 2000

Hasanatul Wahida, Hengki Januardi, (2023) Pelaksanaan Perkawinan di KUA Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan bagi Perempuan yang dalam Proses Perceraian, Journal of Islamic Law El Madani, Volume 2 Nomer 1 Juni

https://pa-ujungtanjung.go.id/layanan-hukum/layanan-perkara-prodeo/prosedur

Ibrâhîm al-Bâjûrî, Hâsyiah al-Bâjûrî ‘alâ `ibn Qâsim al-Ghazzî, Surabaya: Hidâyah, tt. Juz II

Irfan. “Wali Nikah dalam Pandangann Mazhab Hanafi dan Syafi’I dan Relevansinya dengan UU No 1 Tahun 1947”. Jurnal Al-Risalah 15 no. 2 November 2015.

Jalâl al-Dîn al-Mahallî, Hâsyiah al-Mahallî ‘alâ Minhâj al-Thâlibîn, Semarang: Thahâ Putra, tt), Juz III

Kementerian Agama RI, Kompilasi Hukum Islam (Buku 1 Hukum Perkawinan) dan Dalil-dalil Nash dan Kitab Fiqh, Jakarta : Kemenag RI, 2010

Mahmudin Hasibuan, (2021), TinjauanHukumtentang Anak yang Lahir di Luar NikahBerdasarkan Hukum Waris Islam dan Hukum Perdata, Journal of Islamic Law El Madani, Volume 1 Nomer 1 Desember.

Moh. Najib Syaf, (2023) Relevansi Bermadzhab dalam Islam, Journal of Islamic Law El Madani, Volume 2 Nomer 1 Juni

Muhamad Fauzi, UU Keluarga Islam dalam Empat Mazhab Pembentuk Keluarga, Selengor: Synergmat, 2003

Muhammad al-Syirbînî al-Khathîb, al-`Iqnâ’, Surabaya: al-Hidâyah, tt, Juz II.

Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Ahmad bin Rusyd al Qurtubi Al Andalusi, Bidayah al Mujtahid wa Nihayah al Muqtashid, Indonesia: Dar Ihya al Kutub al ‘Arabiyah, tt, Jilid II

Muhammad Nawawi bin Umar al Jawi, Tausyih ala Ibn Qasim: Quut al Habib al Gharib, Surabaya: Pustaka Al Salam, tt

Papada, Andi Tenriajeng, dkk. “Kedudukan Alat Bukti yang diperoleh Melalui Teknologi Informasi dalam Pembuktian Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik”. Jurnal All-Qadau 7 no. 1 Juni 2020

Ridwan, Muhammad Saleh. “Perkawinan Mut’ah Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional”. Jurnal Al-Qadau 1 no. 1 2014

Samsinar Hasibuan,Jumni Nelli, Zulfahmi (2022) Konsep Khitbah (Melihat Pinangan) dalam Hadis Rasulullah Saw, Journal of Islamic Law El Madani, Volume 1 Nomer 2 Juni

Sayid Abu Bakr bin Sayid Muhammad Syatha, Hasyiah I‟anatu Al Thalibin, Indonesia: Dar al Kutub al “Arabiyah, tt, Juz III

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 2006

Syaikh Abd al-Rahman al-Jazîrî, al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-`Arba’at, Beirut : Dar al- Fikr, tt

Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2010

Wahbah al-Zuhayli, Al Fiqh Al Islam Wa Adillatuhu, Damsyiq: Dar Al Fikr ,1989, Jilid VI

Downloads

Published

2024-04-23

How to Cite

samsinar, Arisman, & Zailani. (2024). Implementation of Determination of Guardians of Adhal in the Ujung Tanjung Religious Court from the Maslahat Perspective . Journal of Islamic Law El Madani, 3(1), 75–86. https://doi.org/10.55438/jile.v2i2.97

Issue

Section

Articles