Pelaksanaan Perkawinan di KUA Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan bagi Perempuan yang dalam Proses Perceraian
DOI:
https://doi.org/10.55438/jile.v2i1.83Keywords:
Perkawinan, Perempuan, Proses PerceraianAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pihak KUA yang menikahkan perempuan yang belum putus perceraian di Pengadilan Agama dengan suaminya yang pertama kemudian dikawinkan dengan suami kedua oleh KUA. Seharusnya KUA menunggu putusan pengadilan perihal perceraian perempuan ini, tetapi pada kenyataan di lapangan KUA mengawinkannya karena alasan perempuan terdesak membutuhkan akta nikah dan akta cerai dan perempuan ini sudah lama berpisah dengan suaminya, maka pihak KUA mengawinkannya sebelum putusan perceraian dan membuat tanggal di akta nikah sesudah keluarnya putusan ditambah dengan masa iddah yang dijalani perempuan dengan masa iddah talak raj’i. Hasil penelitian yang penulis temukan adalah Pertama, pelaksanaan perkawinan perempuan yang masih dalam proses perceraian di pengadilan ini menurut KUA prosesnya sama saja dengan proses perkawinan pada umunnya, hanya saja wanita yang akan menikah ini masih belum putus percerain dengan suaminya dan kelengkapannya syaratnya kurang satu yaitu akta cerai, maka untuk itu KUA berpendapat nikahnya secara Islam sudah sah tidak perlu menunggu akta cerai. Karena KUA didesak oleh pihak keluarga untuk mengawinkannya. Kedua, karena perempuan ini dalam keadaan terdesak membutuhkan akta nikah dan akta cerai maka KUA menikahkannya karena secara Islam cerainya sudah sah. Hanya saja dibagian administratif Negara saja yang kurang. Untuk itu KUA menikahkannya dan tanggal tercatat nikah dibuat setelah keluarnya akta cerai di Pengadilan Agama, ditambah dengan masa iddah talak raj’i. KUA lebih mengutamakan hukum Islam dalam Perkawinan dan perceraian.
References
Ahmad Rofiq. (1997). Hukum perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada Cet, ke-2
Amir Syarifuddin. (2014). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Cet, ke-2
Arso Sastroatmdjo,& A. Wasit Aulawi. (1978). Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Bulan Bintang.
Beni Ahmad Saebani. (2001). Fiqih Munakahat. Bandung:Pustaka Setia.
M. Iqbal Hasan. (2002). Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitian Dan Aplikasinya, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Metika Zet. (2004). Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Raichul Amar. (2007) Pengantar Metode Penelitian. Padang, Hayfa Press.
Zainuddin Ali. (2007). Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika Cet. Ke-2
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Author

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





