Transaksi Susu ASI dan Dampaknya pada Nasab Sesusuan Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.55438/jile.v2i1.68Keywords:
Susu Asi, Nasab Sesusuan, Hukum IslamAbstract
Tujuan untuk mengetahui tinjauan Hukum Islam terhadap jual beli susu ASI. Dan untuk mengetahui dampak Bank ASI pada nasab sesusuan dalam Hukum Islam. Adapun metode penelitian adalah penelitian pustaka, dengan menelaah kitab-kitab terdahulu (turast), jurnal-jurnal terdahulu dan karya tulis lainnya yang berhubungan dengan tema. Hasil pembahasan adalah bahwa menjual air susu ini tidak diperbolehkan karena itu sama seperti menjual daging manusia. Dan Yusuf al-Qaradhawi mengatakan kalau untuk mewujudkan maslahat syari’iyyah yang kuat dan untuk memenuhi keperluan yang wajib dipenuhi maka beliau membolehkannya. Karena bertujuan baik dan mulia dan didukung oleh Islam untuk memberi pertolongan kepada semua yang lemah. Apalagi berhubungan dengan bayi yang baru dilahirkan yang tidak mempunyai daya dan kekuatan. Dan dampak Bank ASI pada nasab dalam hukum Islam adalah haram nikah karena sudah dianggap nasab sesusuan dengat syarat air susu berasal dari manusia, dan masuk ke dalam kerongkongan bayi, dan anak tersebut berusia di bawah dua tahun, dan terhitung lima isapan secara urf
References
Abdul Aziz Massyhuri.(1995). Masalah Keagamaan, Roda Karya Jakarta.
Abdul Hakim al-Sayyid Abdullah. (1993). Keutamaan Air Susu Ibu, Jakarta: PT Fikahati Aneska.
Abdul Qadim, Zallum. (2003). Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam: Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Ali Qaimi. (2002). Menggapai Langit Masa Depan Anak (Muhammad Jawad Bafaqih, pent.), Bogor: Cahaya.
Cholil Uman. (1994). Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, Cet. 2, Surabaya: Ampel Suci, 1994.
Dewan Ulama Al-Azhar. Ajaran Islam tentang Perawatan Anak (Alwiyyah Abdurrahman, pent.), Bandung: Al-Bayan, 1992.
Fuad Hasyem. (1984). Sirah Muhammad Rasulullah: Suatu Penafsiran Baru, Bandung: Mizan.
Maria Ulfah Anshor dan Abdullah Gholib. (2010). Parenting With Love, Bandung: Mizania.
Martin Lings. (2003) Muhammad: Kisah Hidup Nabi Berdasarkan Sumber Klasik, Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta.
Masjfuk Zuhdi. (2000). Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam, Cet. XI, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Muhammad Wasfi. (2005). Mencapai Keluarga Barokah (Humaidi Syuhud dan Ahmadi Andianto, pent.), Yogyakarta: Mitra Pustaka.
Wahbah az-zuhaili. (2010). Fiqih Imam Syafi'i: Mengupas Masalah Fiqhiyah Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits, Jakarta: Al-Mahirah.
Yusuf al-Qaradhawi. (1995) Fatwa-Fatwa Kontemporer, (terj. As’ad Yasin), Jakarta: Gema Insani Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Author

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





