Nafkah Anak Pasca Perceraian
DOI:
https://doi.org/10.55438/jile.v1i2.41Keywords:
Hak Nakah Anak, PerceraianAbstract
Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis urgensi ketentuan nafkah bagi anak. Kemudian menganalisis tentang pelaksanaan eksekusi ketentuan nafkah anak. Penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan melalui studi pustaka. Kemudian data sekunder tersebut diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan tentang nafkah anak yang harus dipenuhi oleh seorang Bapak mempunyai peranan penting bagi perkembangan fisik, mental, dan sosial anak sebagai generasi penerus bangsa. Kemudian eksekusi terhadap ketentuan nafkah anak sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sulit ditempuh oleh bekas istri karena memerlukan biaya yang cukup besar dan hal ini tidak dapat dipenuhi oleh bekas istri.
References
Ashadie, Zaeni. et. al. 2020. Hukum Keluarga Menurut Hukum Positif di Indonesia. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Al-zuhaili, Wahbah. 1989. Al-Fiqh Al-Islam Wa Adilatuhu. Jilid 7. Damsik Al-Fikr.
Bakri, Syamsul. Konsep Nafkah Dalam Hukum Islam : Http://www.hukumonline.com. Diakses Pada Tanggal 20 September 2022.
Harahap, M. Yahya. 1991. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta : PT. Gramedia Group.
Isnaini, Moch. 2016. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung : PT. Refika Aditama.
Marzuki, Peter Mahmud. 2009. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Mertokusumo, Sudikno. 1993. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta : Liberty.
Pengertian Hadhanah dan Syarat Pelaksanaannya dalam Islam. Https://kumparan.com. Diakses Pada Tanggal 20 September 2022.
Rasjid, Sulaiman. 2016. Fikih Islam. Bandung : Sinar Baru.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji. 2012. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Subekti, R. 1997. Hukum Acara Perdata. Bandung : Bina Cipta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Author

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





