Hak Sipil Hak Sipil Dan Administrasi Kependudukan Pelaku Transgender Perspektif Hukum Tata Negara Islam
DOI:
https://doi.org/10.55438/jile.v5i2.275Keywords:
Hak Sipil, Administrasi Kependudukan, Transgender, Hukum Tata Negara Islam, Siyasah Syar'iyyahAbstract
Penelitian ini mengkaji konsep, implementasi regulasi, serta perspektif Hukum Tata Negara Islam mengenai hak sipil dan administrasi kependudukan bagi pelaku transgender di Indonesia. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah adanya kesenjangan antara jaminan konstitusional yang bersifat universal dengan praktik birokrasi kependudukan di lapangan. Ketiadaan dokumen identitas resmi seperti KTP-el dan Kartu Keluarga akibat hambatan administratif dan stigma sosial berisiko memicu kondisi kematian perdata (civil death), di mana individu kehilangan akses terhadap pelayanan publik dan hak-hak dasarnya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis-formal dan normatif-syar'i. Data primer bersumber dari peraturan perundang-undangan serta sumber hukum Islam (Al-Qur'an dan Hadis), sedangkan data sekunder mencakup buku ilmiah dan artikel jurnal. Pengumpulan data dilakukan melalui tahapan identifikasi, reduksi, dan penyuntingan data (editing), yang kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis konten (content analysis). Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan utama yaitu, pertama Hak sipil dan administrasi kependudukan bagi pelaku transgender merupakan hak konstitusional dan fundamental yang melekat pada setiap warga negara tanpa diskriminasi sebagai prasyarat pemenuhan hak-hak publik lainnya. Kedua, Implementasi administrasi kependudukan telah diupayakan melalui pelayanan proaktif (stelsel aktif) dan penggunaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bagi penduduk rentan, namun pelaksanaannya di lapangan masih terhambat oleh kekakuan birokrasi, ketiadaan prosedur standar yang seragam, serta stigma sosial. Ketiga, Dalam perspektif Hukum Tata Negara Islam, pemenuhan hak sipil ini sejalan dengan prinsip Siyasah Syar'iyyah yang mengedepankan kemaslahatan umum (maslahah 'ammah), keadilan (al-'adalah), dan kemuliaan manusia (karamah insaniyyah) sebagaimana tercermin dalam kaidah fikih tasharruf al-imam 'ala al-ra'iyyah manuthun bi al-maslahah dan al-masyaqqah tajlibut taysir. Implikasi penelitian ini menekankan kewajiban birokrasi negara untuk mengedepankan prinsip keadilan (al-’adalah) dan fungsi bimbingan (tarbiyah). Secara praktis dan kebijakan, penelitian ini mendorong penguatan dan standarisasi penerapan instrumen SPTJM berdasarkan Pasal 4 Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 secara nasional sebagai solusi yuridis bagi penduduk rentan, optimalisasi pelayanan model "jemput bola", serta perlunya kepastian prosedur peradilan guna melindungi martabat kemanusiaan (karamah insaniyyah) dan mencegah terjadinya civil death bagi kelompok marginal.
References
Aisyah, Syahroni, D. N., & Salsabila, N. A. (2026). Kedudukan Transgender dalam Hukum Positif Indonesia dan Prespektif Fikih Madzhab Syafi’i. At-Thullab Jurnal, 7(1), 210.
Alaidrus, S. (2019). Transgender di Ambon masih alami diskriminasi di kantor polisi. Antaranews.Com. https://www.antaranews.com/berita/1130384/transgender-di-ambon-masih-alami-diskriminasi-di-kantor-polisi.
Alawiyah, N. S., Adly, M. A., & Heri Firmansyah. (2024). Kaidah ريسيتل ا بلجت هقشملا dan Penerapannya dalam Hukum Keluarga. Al-Adalah: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(4), 97.
Basilica, R. P., Purwanti, A., & Mahmud, M. A. (2025). Pertimbangan Hakim dalam Memutus Permohonan Perubahan Identitas Jenis Kelamin. Progressive Law and Sosiety (PLS), 3(1), 56–57.
Bebitalk. (2024). Akses Tanpa Deskriminasi: Jaminan Sosial dan Dokumen Kependudukan untuk Semua. BebiTalk Indonesia. https://www.instagram.com/reel/DDd1dkvSixj/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==.
Bs, S. N. (2024). Penegakan Hukum Administrasi Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia. Unes Law Riview, 6(4), 17.
Burhanudin. (2021). Pemenuhan Hak-Hak Dasar Anak dalam Prespektif Islam. Adliya, 8(1), 290.
Faiz, F. (2024). Nalar Keislaman dan Keilmuan: Cara Berfikir, Merasa dan Bertindak (I). PT Elex Media Komputindo.
Fausi, A., & Mubarok, J. (2023). Fikih Pemimpin dan Pernikahan Beda Agama : Kontekstualisasi Kaidah Taṣarruf al-Imām ‘alā al- Ra’iyyah Manūṭun bi al-Maṣlaḥah. Komparatif: Jurnal Perbandingan Hukum Dan Pemikiran Islam, 3(2), 117–118.
Fikhriyah, R. (2025). Prespektif Al-Mawardi Konsep Negara dan Kepemimpinan dalam Islam Peiode Klasik. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(2), 1–10.
Hasbullah, A. R., Sovia, S. N., Qamaria, R. S., Rizal, M. C., Widodo, M. F. S., Mustakim, A. A., Wardani, A. K. W., Dermawan, R., Setiawan, Kamil, H., & Rachmatulloh, M. A. (2021). Beberapa Aspek Terkait Hak Asasi Manusia (I). Cipta Media Nusantara (CMN).
Idrus, A. M. (2021). Kebijakan Pemimpin Negara dalam Perspektif Kaidah Fikih : Tasarruf Al-Imam Manutun. Al-Bayan: Jurnal Ilmu Al-Qur’an Dan Hadist, 10(2), 129.
Iman, H., Darsal, N. S., Syahriana, G., & Junas. (2026). Tafsir Ayat tentang Kewajiban Menjalankan Prinsip Amanah dan Keadilan (Q.S. An-Nisa: 58). JICN: Jurnal Intelek Dan Cendekiawan Nusantara, 2(6), 13207–13208.
Indonesia, P. R. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 1 angka 3.
Indova, yuhella C. (2022). Yuridis formal dan Yuridis Dogmatis Dalam Metode Mempelajari Hukum Tata Negara. Hukum Tata Negara Universitas Eka Sakti, 3.
Iskandar, P. (2021). Hukum HAM Interasional Sebuah Pengantar Kontekstual (I). Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan (KDT).
Jafar, U. (2021). Hukum Tata Negara Islam: Refleksi Pemikiran atas Sejarah Ajuran dan Ketatanegaraan Islam (II).
Lisa. (2021). Syarat E-KTP untuk Transgender dari Kemendagri Kolom Jenis Kelamin Tetap Perempuan atau Laki-laki. KompasTV. sumber: YouTube https://share.google/VxvYwZ7zMqwFNLIxO.
Lubis, Z. (2024). Tafsir Surat Al-Hujurat Ayat 13: Larangan Membangga-banggakan Garis Keturunan. Nu Online. https://nu.or.id/tafsir/tafsir-surat-al-hujurat-ayat-13-larangan-membangga-banggakan-garis-keturunan-E5Dln.
Luthfiani, S. H., Suhartini, E., & Mulyadi. (2024). Kajian Putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor: 98/Pdt.P/2021/PN.TNN Tentang Perubahan Jenis Kelamin di Indonesia. Jurnal Citra Justicia, 25(1), 74.
Madrim, S. (2021). Transpuan di Indonesia, Sulit Akses Layanan Publik. VOA Indonesia. https://www.voaindonesia.com/a/transpuan-di-indonesia-sulit-akses-layanan-publik-/5899331.html.
Maharani, S., Zafi, A. A., & Mental, P. (2022). Respon Masyarakat kepada Pelaku Transgender. Jurnal Intelektualisasi: Keislaman, Sosial, Dan Sains, 9(1), 194.
Matompo, O. S. (2021). Pembatasan terhadap hak asasi manusia dalam prespektif keadaan darurat. Jurnal Media Hukum, 21(1), 61.
Maulana. (2022). Pelaksanaan Hukum Hak Asasi Manusia Terhadap Pelaku Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT) di Indonesia. Sol Justicia, 2(2), 123.
Munawaroh, L., Irsad, M., & Prasetiawati, E. (2025). Konsep Al-Musāwāh dalam Al-Qur’an: Interpretasi Hermeneutika Jorge J.E. Gracia. Al-Fahmu: Jurnal Ilmu Al-Qur’an Dan Tafsir, 4(2), 242.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran, Pub. L. No. 9 (2016).
NU Online. (2024a). Tafsir Surat Al-Hujurat Ayat 9 : Penyelesaian Sengketa Perdata Secara Damai. Nu Online. https://islam.nu.or.id/tafsir/tafsir-surat-al-hujurat-ayat-9-penyelesaian-sengketa-perdata-secara-damai-vly8A.
NU Online. (2024b). Tafsir Surat Al-Ma’idah Ayat 8: Perintah Menegakkan Keadilan di Tengah Konflik Kepentingan. Nu Online. https://islam.nu.or.id/tafsir/tafsir-surat-al-ma-idah-ayat-8-perintah-menegakkan-keadilan-di-tengah-konflik-kepentingan-sX0pS.
Nurjamillah, I., Rohmah, S. N., & Sajali, M. (2023). Implementasi Kebijakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Perspektif Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 dan Fiqih Siyasah. Jurnal Sosial Dan Budaya Syar’i, 10(4), 1204.
Putri, N. A., & Rahmadanik, D. (2023). Kualitas Pelayanan Jemput Bola Administrasi Kependudukan di Kelurahan Penjaringansari Surabaya. Praja Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, 3(2), 64.
Rohmatul, Z., & Machfud, A. (2024). Pembebasan Seksualitas dan Gender dalam Film The Danish Girl : Studi Analisis Teori Performativitas Judith Butler. Paradigma, 13(01), 133.
Sayuti, H. (2021). Hakikat Affirmative Action dalam Hukum Indonesia (Ikhtiar Pemberdayaan Yang Terpinggirkan ). Menara, 12(1), 41.
Sidik, P. (2023). Pendekatan Normatif sebagai Metodologi Penelitian Hukum Islam. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan Dan Konseling Keluarga, 5(3), 1017.
Sucahyo, N. (2022). Pergumulan Waria dan Penghayat dalam Upaya Mendapat KTP. VOA Indonesia. https://www.voaindonesia.com/a/pergumulan-waria-dan-penghayat-dalam-upaya-mendapat-ktp/6580318.html
Sudiro, A. (2021). Perilaku Organisasi (R. Damayanti (ed.); I). Bumi Aksara. https://www.google.co.id/books/edition/Perilaku_Organisasi/Bo4mEAAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=kewajiban tarbiyah pemimpin&pg=PA153&printsec=frontcover
Surahman, Abdurrahim, Anandy, W., Hamdan, F., & Nnawulezi, U. (2025). Administrative Justice in the Perspective of Islamic Legal Philosophy : A Comparative Study of Ethical Legitimacy and Bureaucratic Rationality. Jurnal Ilmiah Mizani, 12(02), 751.
Tafsir, L. Q. (n.d.). Tafsir QS Al-Baqarah/2:256. Learn Qur’an Tafsir. Retrieved January 12, 2026, from https://tafsir.learn-quran.co/id/surat-2-al-baqarah/ayat-256
Ulfah, A. K., Razali, R., Rahman, H., Ghofur, A., Bukhory, U., Wahyuningrum, S. R., Yusup, M., Inderawati, R., & Muqoddam, F. (2022). Ragam Analisis Data Penelitian (Sastra, Riset dan Pengembangan) (S. R. Wahyuningrum (ed.); I). IAIN Madura Press.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (yang dipadukan dengan Perubahan I, II, III, dan IV), Pub. L. No. Pasal 28D (1945).
Wahid, N. (2022). Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia Teori dan Regulasi (N. Wahid (ed.); I). Wawasan Ilmu.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sulfianti Paipinan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





