Konseptualisasi Ecological Citizenship Berbasis Sila Pertama Pancasila dalam Hukum Tata Lingkungan Indonesia

Authors

  • Muhammad Amin Institut Agama Islam Rokan
  • Endang Purnama Dewi Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.55438/jile.v5i2.268

Keywords:

Ecological Citizenship, Ekoteologi, Hukum Tata Lingkungan, Sila Pertama Pancasila

Abstract

Degradasi lingkungan dan kedaruratan krisis sampah domestik di Indonesia merefleksikan kegagalan hukum tata lingkungan yang didominasi oleh paradigma antroposentrisme-sekuler. Penegakan hukum yang berorientasi hulu ke hilir (end-of-pipe approach) terbukti mandul karena memisahkan status kewarganegaraan dari kewajiban menjaga alam. Di sisi lain, Indonesia memiliki modalitas filosofis tertinggi (Staatsfundamentalnorm), yaitu Sila Pertama Pancasila, yang memuat dimensi ekoteologi universal namun kerap diredusir sebatas instrumen sosiopolitik keagamaan formal. Penelitian ini bertujuan untuk mendekonstruksi bias antroposentrisme hukum modern melalui pembentukan konsep Ecological Citizenship (Kewarganegaraan Ekologis) berbasis Sila Pertama Pancasila serta merumuskan model aktualisasi normatifnya dalam hukum tata lingkungan nasional.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (doktriner) dengan menggunakan pendekatan filosofis (philosophical approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif melalui penalaran deduktif-silogisme dan hermeneutika hukum.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, secara ontologis, epistemologis, dan aksiologis, Sila Pertama Pancasila merupakan akar filosofis Pancasila based Eco-Citizenship yang menetapkan bahwa menjaga alam adalah mandat profetik dan kewajiban kodrati-transendental, di mana pengrusakan lingkungan diklasifikasikan sebagai "dosa ekologis" (ecological sin). Kedua, aktualisasi konsep ini dilakukan melalui redefinisi hak dan kewajiban konstitusional (constitutional duties) secara simetris dalam konstitusi hijau (green constitution), mengonversi pemilahan sampah di hulu menjadi norma hukum memaksa (imperative norms) pada legislasi nasional pasca UU Cipta Kerja, serta mengoperasionalisasikannya di tingkat daerah melalui Perda berbasis mekanisme sanksi ketidaklayakan sipil (civil disqualification) dan insentif fiskal.

Kata Kunci: Ecological Citizenship, Ekoteologi, Hukum Tata Lingkungan, Sila Pertama Pancasila.

ABSTRACT

Environmental degradation and the domestic waste crisis emergency in Indonesia reflect the failure of environmental law, which is dominated by a secular-anthropocentric paradigm. The end-of-pipe law enforcement approach has proven ineffective because it detaches the status of citizenship from the obligation to preserve nature. On the other hand, Indonesia possesses its highest philosophical modality (Staatsfundamentalnorm), namely the First Principle of Pancasila, which embodies universal eco-theological dimensions but is frequently reduced to a mere sociopolitical instrument of formal religion. This study aims to deconstruct the anthropocentric bias of modern law by conceptualizing a Pancasila-based Ecological Citizenship derived from the First Principle and formulating its normative actualization models within the national environmental law system.

This study is a normative (doctrinal) legal research employing a philosophical approach, a conceptual approach, and a statute approach. Legal materials were analyzed qualitatively through deductive-syllogism reasoning and legal hermeneutics.

The results indicate that: First, ontologically, epistemologically, and axiologically, the First Principle of Pancasila serves as the philosophical root for a Pancasila based Eco-Citizenship, establishing that preserving nature is a prophetic mandate and a natural-transcendental duty, thereby classifying environmental destruction as an "ecological sin." Second, the actualization of this concept is achieved through a symmetrical redefinition of constitutional rights and constitutional duties within a green constitution, converting upstream waste segregation into imperative norms in national legislation post Job Creation Law, and operationalizing it at the regional level via local regulations utilizing civil disqualification mechanisms alongside fiscal incentives.

Keywords: Ecological Citizenship, Environmental Law, Eco-Theology, First Principle of Pancasila.

References

Adeney-Risakotta, Bernard. 2019. Mengawal Masa Depan Indonesia: Agama, Kebudayaan, dan Politik. Yogyakarta: Kanisius.

Amiruddin, dan Zainal Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Asshiddiqie, Jimly. 2009. Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Rajawali Pers.

Deane-Drummond, Celia. 2008. Eco-Theology. London: T&T Clark International.

Dobson, Andrew. 2003. Ecological Citizenship. Oxford: Oxford University Press.

Friedman, Lawrence M. 1975. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.

Hadi, Sudharto P. 2012. Dimensi Lingkungan dalam Bisnis. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Hamidi, Jazim. 2005. Hermeneutika Hukum: Teori Penemuan Hukum Baru dengan Interpretasi Teks. Jakarta: UII Press.

Hardjasoemantri, Koesnadi. 2005. Hukum Perlindungan Lingkungan: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Ibrahim, Johnny. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Nasr, Seyyed Hossein. 1997. Man and Nature: The Spiritual Crisis of Modern Man. Chicago: Kazi Publications.

Notonagoro. 1975. Pancasila Secara Ilmiah Populer. Jakarta: Pantjuran Tudjuh.

Rahardjo, Satjipto. 2004. Ilmu Hukum: Pencarian, Pembebasan dan Pencerahan. Surakarta: Muhammadiyah University Press.

Shelton, Dinah. 2003. Human Rights and the Environment: Substantive Rights. Di dalam Alexandre Kiss, dkk. (eds), Economic Globalization and Compliance with International Environmental Law. The Hague: Kluwer Law International.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. 2001. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Syahrin, Alvi. 2011. Ketentuan Pidana dalam UU PPLH. Jakarta: Sofmedia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancasila) dan Penetapan tentang Pancasila sebagai Dasar Negara.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851).

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah

Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).

Downloads

Published

2026-08-14

How to Cite

Amin, M., & Dewi, E. P. (2026). Konseptualisasi Ecological Citizenship Berbasis Sila Pertama Pancasila dalam Hukum Tata Lingkungan Indonesia. Journal of Islamic Law El Madani, 5(2), 11–19. https://doi.org/10.55438/jile.v5i2.268

Issue

Section

Articles