Sanksi Adat Pertunangan di Desa Huta Pasir Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara
DOI:
https://doi.org/10.55438/jile.v1i2.23Keywords:
Adat, Pertunangan, SaksiAbstract
Peran adat dalam masyarakat menjadi suatu hukum yang tidak tertulis, hukum adat biasanya dianggap sebagai hukum yang timbul dari masyarakat oleh karena bersumber pada kebiasaan, selain dari itu hukum adat dianggap pula sebagai hukum yang hidup (living law), akan tetapi kalau kenyataannya ditelaah dengan seksama maka dari sudut hukum adat akan dikenal. hukum adat yang hidup hal mana dapat diamati dari perilaku sehari-hari, hukum adat yang hidup hal mana dapat diamati dari perilaku sehari-hari. Metode penelitian ini ialah kualitatif untuk menggali pengalamandan pandapat para informan kunci tentang Sanksi adat pertunangan di desa Huta Pasir kecamatan Simangambat kabupaten Padang Lawas Utara. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan observasi dan interview. Hasil penelitian desa Huta Pasir Kecamatan Simangambat sanksi adat dianggap sebagai hukum yang berlaku ditengah masyarakat dan diikuti oleh masyarakat lainnya salah satunya ialah tentang sanksi adat pertunangan, sanksinya adalah apabila antara kedua belah pihak ada yang melanggar janji adat tersebut, maka sama-sama membayar kerugian satu kali lipat dari bolina (tuor) semacam mahar yag diberikan oleh pihak laki-laki kepada perempuan..
References
Anwi, A (2019). Akibat Hukum Putusnya Pataru Sere Sahatan (Pertunangan) pada Masyarakat Mandailing (Studi Pada Desa Pasar Binanga Kecamtan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas). (Medan: Fakultas Hukum Universits Sumatera Utara)
Albani, M. (2015). Kompilasi Hukum Islam tentang Tipologi Pelaksanaan Hukum Keluarga Islam di Mandailing Natal. Jurnal Al-Manahij. 9 (1), 31-49
Apriyani, R, (2015). Keberadaan Sanksi Adat dalam Penerapan Hukum Pidana Adat. Jurnal Hukum Prioris. 6 (3), 228-246
Balai Bahasa Sumatera Utara. (2016). Kamus Angkola Mandailing Indonesia Medan, : Balai Bahasa.
Hafsah Harahap, Y.,& Lailan N. (2016). Fenomena Perkawinan Malangkahi dalam Adat Mandailing. Al-Mashlahah, 9(1), 237-250.
Kabupaten Padang Lawas Utara, https://padanglawasutara.go.id/read/9/sejarah padang-lawas-utara.
Latif. S. (1968). Ilmu Perkawinan Problematika Seputar Keluarga dan Rumah Tangga. Bandung,: Pustaka Hidayah
Ma’had al-Jami’ah UIN Maliki Ibrahim T. (2021). Syarah Fathul Qarib Mengupas Teks Fathal Qarib melalui Referensi Kitab-kitab Mu’tabarah Malang : Ma’had al-Jami’ah UIN Maliki Ibrahim
M3.(2022), Hukum Perjanjian ala Hukum http://www.hukumonlien.com/berita/a/huku-perjanjian-ala-hukum-adat-hol15799/?page
Harahap. N. (2022), Wawancara, Desa Huta Pasir : Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara
Pohan, S. (2022). Nilai Tradisi Margondang Studi Kasus Masyarakat Padang Lawas Utara. Tarombo. 3 (1). 63-70
Sandy F, (2016). Sanksi Adat Terhadap Perkawinan Sesuku di Desa Tanjung Kecamatan Kota Kampar Hulu Kabupaten Kampar Bersasarkan Hukum Adat Kampar. Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum. 2 (3), 1-15
Suryani, D. (2022). Sanksi Adat Perkawinan Semarga Masyarakat Batak Angkola di Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan. Jorunal Zaaken of Civil and Business Law. 3 (1), 1-22
Saputra, R, dkk (2022). Keberadaan Hukum Adat dalam Sistem Hukum Indonesia. https://law.unja.ac.id/keberadaan-hukum-adat-dalam-sistem-hukum-indonesia/
Soekanto, S. (1985). Kedudukan dan peranan Hukum Adat dalam Pembangunan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 15 (5), 466-473
Ulwan Abdullah, N. (1992). Uqbat al-Zawaj wa Tarfuh Mu’alijaha ala duu al-Islam. Jakarta: Gema Insani Press
Hasibuan, U. (2022). Wawancara, Desa Huta Pasir : Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara
Khoirul Fajri, Penetapan Wali Adhol dalam Pernikahan (Studi Komparasi antara Hukum Islam dan KHI), Journal of Islamic Law El Madani Volume. 1 No. 1. Desember 2021, 12-30
Mahmudin Hasibuan, Tinjauan Hukum Tentang Anak Yang Lahir di Luar Nikah Berdasarkan Hukum Waris Islam dan Hukum Perdata, Journal of Islamic Law El Madani Volume. 1 No. 1. Desember 2021, 40-46
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Author

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





