Perempuan dalam Kewarisan Pusako Adat Minangkabau
DOI:
https://doi.org/10.55438/jile.v4i1.144Keywords:
Penerapan, Waris, Pusako, AdatAbstract
Penelitian ini bertujuan untu menjelaskan praktik kewarisan di Kabupaten Padang Pariaman, mengetahui filosofi apa yang menyebabkan bagian perempuan dalam menerima harta pusako lebih banyak dibanding laki-laki di Kabupaten Padang pariaman dan mengetahui bagaimana sistem pembagian harta waris di Kabupaten Padang Pariaman ditinjau dari Hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahw praktik warisan perempuan di Kabupaten Padang Pariaman mendapat harta waris lebih banyak dibandingkan kaum laki-laki, adapun bagian pusako yang diterima anak laki-laki adalah gelar sako adat yang diturunkn dari mamak kepada kemenakan laki-laki. Hasil penelitian juga menunjukkan selain bertugas sebagai penerus keterunan perempuan di Minangkabau sangat dimuliakan keberadaannya dan juga dilibatkan dalam bermusyawarah dalam keluarga dan nagari. Namun dalam pemakaian harta perempuan dipercayakan untuk mengelola harta pusako karena perempuan di Minangkabau dikenal sebagai pemegang kunci “ amban puruak” yang mana harta tersebut digunakan untuk menjamin kelangsungan hidup anak cucu mereka serta sistem pembagian harta waris yang digunakan adalah menggunakan sistem matrilineal yakni dibagi berdasarkan garis keturunan ibu dan seterusnya dan hal ini tidak bertentangan denga Hukum Islam. Karena harta waris yang dimaksud dalam ilmu kewarisan adalah harta milik penuh dari pemiliknya, sedangkan harta pusako tinggi adalah harta milik bersama yang tidak bisa dibagi-bagi.
References
Hasan Ayyub. (2003). Fiqh al-mu’amalat al-maliyah fi al-Islam. Dar al-Salam.
Navis, A. A. (1984). Alam Terkembang Jadi Guru Adat Dan Kebudayaan Minangkabau. PT Grafiti Pers.
Salihima, S. (2015). Perkembangan Pemikiran Pembagian Warisan Dalam Hukum Islam Dan Implementasinya Pada Pengadilan Agama. Kencana.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D (28th ed.). Alfabeta.
Suparman, E. (2013). Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif Islam, Adat Dan BW. PT Redika Aditama.
Syamsul Anwar. (2007). Hukum Perjanjian Syari’ah:Studi tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalat. RajaGrapindo Persada.
Syamsuri. (2003). Pendidikan Agama Islam. Erlangga.
Syarifudin, A. (1982). Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dalam Lingkungan Adat Minangkabau. PT Gunung Agung.
Syarifudin, A. (2012). Hukum Kewarisan Islam. Prenada Media Group.
Thalib, S. (2008). Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia (8th ed.). Sinar Grafika.
Yaswirman. (2011). Hukum Keluarga: Karakteristik dan Prospek Doktrin Islam Dan Adat Dalam Masyarakat Matrilineal Minangkabau. PT Raja Grafindo Persada.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hasanatul Wahida

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





