Hubungan Hukum Internasional Dan Hukum Nasional
DOI:
https://doi.org/10.55438/jile.v4i1.143Keywords:
Hubungan Hukum, Hukum Internasional, Hukum NasionalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan. Penulis melakukan penelitian dan menelaah berbagai bahan dan data sekunder. Penelitian ini fokus pada pembahasan mengenai hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional, serta mempelajari literatur yang terkait dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembahasan mengenai hukum internasional berarti memahami peristiwa internasional melalui perspektif hukum nasional. Selain itu, belajar mengenai hukum internasional memberikan pemahaman tentang pendekatan analisis melalui teori yang ada. Pendekatan dan analisis ini dianggap sebagai dasar fundamental dalam berpikir mengenai hubungan hukum antara negara-negara. Secara teoritis terdapat dua pandangan mengenai hukum internasional, yaitu pandangan yang disebut dengan voluntarisme, bahwa hukum internasional dan hukum nasional sebagai dua kesatuan perangkat hukum yang hidup berdampingan dan terpisah. voluntarisme mendasarkan berlakunya hukum internasional dan bahkan persoalan ada tidaknya hukum internasional pada kehendak negara. Pandangan objektivis, menganggapnya sebagai dua bagian dari satu kesatuan perangkat hukum. Pandangan obyektif yang menganggap keberadaan dan keberlakuan hukum internasional tidak tergantung pada kehendak negara dualisme, yang bersumber pada teori bahwa kekuatan mengikatnya hukum internasional didasarkan pada kehendak negara, maka hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem atau perangkat hukum yang terpisah satu dengan yang lainnya.
References
Cassese, A., Gaeta, P., & Zappalà, S. (2008). The Human Dimension of International Law: Selected Papers of Antonio Cassese. In The Human Dimension of International Law: Selected Papers of Antonio Cassese. https://doi.org/10.1093/acprof:oso/9780199232918.001.0001
Darajati, M. R. (2020). EFEKTIVITAS PROTOKOL KYOTO DALAM MASYARAKAT INTERNASIONAL SEBAGAI SUATU REZIM. Shar-E : Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah. https://doi.org/10.37567/shar-e.v6i1.10
Hassim, H. (2019). Hasanudin, Hassim, Hubungan Hukum Internasional dan Hukum Nasional Perspektif Teori Monisme dan Teori Dualisme. Institut Agama Islam Negeri Parepare.
Irfan, S. M. (2023). Hukum Internasional sebagai Sumber Hukum di Tingkat Nasional: Suatu Tinjauan Mengenai Hubungan Antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional di Indonesia. JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin. https://doi.org/10.59945/jpnm.v1i3.37
Ishaq, H. (2014). Pengantar Hukum Indonesia (PHI). In Jakarta: Penerbit Raja Grafindo Persada.
Kelsen, H. (1966). On The Pure Theory of Law. Israel Law Review. https://doi.org/10.1017/s0021223700013595
Mukhlish, M., & Zaini, Z. (2021). Fungsi Hukum Prespektif Filsafat Hukum. Jurnal Fundamental Justice. https://doi.org/10.30812/fundamental.v2i2.1438
Rosdiyanti, E., & Abustan, A. (2020). HUKUM INTERNASIONAL SEBAGAI SUMBER HUKUM DALAM HUKUM NASIONAL (Dalam Perspektif Hubungan Hukum Internasional Dan Hukum Nasional Di Indonesia). JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi. https://doi.org/10.58258/jihad.v2i2.3029
Royani, E. (2022). Buku Ajar Hukum Internasional (Issue February).
Santosa, A. A. G. D. H. (2019). PERBEDAAN BADAN HUKUM PUBLIK DAN BADAN HUKUM PRIVAT. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH). https://doi.org/10.23887/jkh.v5i2.18468
Tahar, A. M. (2015). Pengaruh Hukum Internasional terhadap Pembentukan Hukum Nasional. Jurnal Selat.
Zainal Asikin. (2021). Pengantar Ilmu Hukum. In Pt RajaGrafindo Persada.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Roberto Carlos Veriero Siregar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





