Penjelasan Alenia Kedua Pasal 16 Undang Undang No 18 Tahun 2003, Tentang Advokat Non Muslim Dipengadilan Agama Persefektif Maqashid Syari’ah

Authors

  • Arbakmis Lamid Avokat Pekanbaru

DOI:

https://doi.org/10.55438/jile.v3i1.113

Keywords:

Undang-Undang No 18 Tahun 2003, Advokat Non Muslim, Pengadilan Agama, Maqashid Syari’ah

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tentang Penjelasan Alenia Kedua Pasal 16  Undang Undang No 18 Tahun 2003, Tentang Advokat Non Muslim  Dipengadilan Agama Persefektif Maqashid Syari’ah. Jenis penelitian ini adalah kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang  menggunakan bahan-bahan tertulis. Bahan tertulis yang dimaksud dalam penelitian ini yaitu data-data literatur/kepustakaan dari materi yang berkaitan serta diperoleh pula dari pemanfaatan teknologi internet. Selain itu, penelitian ini juga merupakan penelitian yang sifatnya deskriptif-kualitatif.  Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: Penjelasan Alinea Kedua Pasal 16 UURI No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, bertentangan dengan Pasal 1 (Asas Keislaman) UURI No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama; Dalam pemberlakuan Penjelasan Alinea Kedua Pasal 16 UURI No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, terhadap masyarakat muslim akan berdampak tidak baik dari segi Agama, Jiwa, Keturunan, Akal dan Harta dalam perkara, disebabkan; a) tidak se akidah; b) ada hak-hak yang tidak bisa ia gunakan, berkaitan dengan Asas Personalitas; c) tidak memiliki kompetensi dalam menyelesaikan perkara dengan permasalahan bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah, akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat muslim; e) tidak memiliki akhlak sesuai dengan ajaran agama Islam. Menggunakan Advokat Non Muslim, beracara di Pengadilan Agama, tidak dibenarkan berdasarkan kepada tinjauan maqasihid syariah, mengambil pertimbangan maqasihid syariah atau maslahat dharuriyyat, adalah sesuatu yang mesti ada, demi terwujudnya kemaslahatan agama dan dunia.

References

A. Rahmat Rosyadi, dan Hartini Sri (2003) Advokat Dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif, Jakarta: Ghalia Indonesia

A. Sukris Sarmadi (2009) Advokat, Litigasi dan Non-Litigasi Pengadilan Menjadi Advokat Indonesia Kini, Bandung: Mandar Maju.

Ahsan Lihasanah (2008) al-Fiqh al-Maqashid ‘Inda al-Imami al-Syatibi, Mesir: Dar al-Salam

Al-Syatibi (2003), Al-Muwafaqat Fi Ushul al-Syari’ah, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.

Asmuni (2004) Eksistensi Pengacara dalam Persfektif Islam, Almawarid Ed. XII Tahun.

Badan Peradilan Agama (1977) Jakarta, Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama.

Binoto Nadapdap (2008) Menjajaki Seluk Beluk Honorarium Advokat, Jakarta: Jala Permata.

Binziad Kadafi dkk (2001) Advokat Indonesia Mencari Legitimasi, Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia.

Departemen Agama Republik Indonesia (2010), Al-Qur’an dan Terjemahannya, Surabaya: Karya Utama.

Didi Kusnadi (2011), Bantuan Hukum dalam Hukum Islam Hubungannya dengan UU Advokat dan Penegakan Hukum Islam Jakarta: Kementerian Agama

Hasbi Umar (2007), “Relevansi Metode Kajian hukum Islam Klasik Dalam Pembaharuan hukum Islam Masa Kini”, dalam jurnal Innovatio, Vol. 6, No. 12, Edisi Juli-desember

Hasbi Umar (2007), Nalar Fiqih Kontemporer, Jakarta: Gaung Persada Press.

Ishaq (2012) Pendidikan Keadvokatan, Jakarta: Sinar Grafika

Jefry Tarantang (2015), “Menggali Etika Advokat Dalam Al Quran”, Jurnal Studi Agama dan Masyarakat, Vol 11 No. 2 Desember.

Juhaya S. Praja (2011) Teori Hukum Dan Aplikasinya, Bandung: Pustaka Setia.

KadafI, Binziad dkk (2002), Advokat Indonesia Mencari Legitimasi, PSHK

Muchtar zarkasyi (2008), Sejarah Peradilan Agama di Indonesia, Makalah Materi Pendidikan Calon Hakim Angkatan III Mahkamah Agung RI Tahun

Mukhtar Yahya dan Fatchurrahman (198) Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Islam, Bandung: PT al-Ma’arif, 1986.

NoengMuhajir (1996) Metodologi Penelitian Kualitatif, Yogyakarta: Rake Sarasin, edisi ke-III, cet. e-7

Nur Laila Musfa’ah dkk (2004), Peradilan Agama di Indonesia, Bandung: Pustaka Bani Quraisy.

Panji Adam (2017), Fiqih Muamalah Maliyah Konsep Regulasi dan Implementasi) Jakarata: Rika Aditama, 2017

Peradi (2007) Kitab Advokat Indonesia, Jakarta: Peradi, 2007

Rahmad Rosyadi dan Siti Hartati (2002), Advokat dalam Perspektif Islamdan Hukum Positif, Jakarta: Ghalia Indonesia

Downloads

Published

2024-08-08

How to Cite

Lamid, A. (2024). Penjelasan Alenia Kedua Pasal 16 Undang Undang No 18 Tahun 2003, Tentang Advokat Non Muslim Dipengadilan Agama Persefektif Maqashid Syari’ah . Journal of Islamic Law El Madani, 3(2), 35–40. https://doi.org/10.55438/jile.v3i1.113

Issue

Section

Articles