Konsep Hukum Terhadap Ijarah (Sewa Menyewa)

Authors

  • Edi Saputra Siregar Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal

DOI:

https://doi.org/10.55438/jile.v3i1.112

Keywords:

Konsep, Konsep, Hukum, Ijarah, (Sewa Menyewa)

Abstract

ABSTRAK

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Konsep Kafa'ah dalam Pernikahan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang  menggunakan  bahan-bahan  tertulis. Dalam hal ini penelitian dilakukan Konsep Hukum Terhadap Ijarah (Sewa Menyewa). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan fenomenalogis. Yaitu menggambarkan data dengan apa adanya. Dalam pendekatan fenomenalogis dari penelitian ini diharapkan dapat diketahui Konsep Hukum Terhadap Ijarah (Sewa Menyewa). Adapun hasil penelitian ini adalah Ijarah adalah perjanjian atau perikatan mengenai pemakaian dan pemungutan hasil dari manusia, benda atau binatang. Ijarah merupakan akad pemindahan hak guna (manfaat) atas barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Ijarah dapat dibagi ke dalam lima yaitu Ijarah ‘Amal, Ijarah ‘Ain, Ijarah wa ‘iqtina, Ijarah musyarakah muntanaqisah, dan Ijarah  multijasa. Perbedaan yang mendasari tentang definisi ijarah, tetapi dapat dipahami ada pengambilan manfaat terhadap benda atau jasa sesuai dengan imbalan atau upah serta tanpa adanya pemindahan kepemilikan.  Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia tentang ijarah terdapaat DSN-MUI tersebut yang telah dikeluarkan sampai  saat selesainya.Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah.Landasan hukum produk ijarah dalam hukum positif dapat kita jumpai dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Dalam ketentuan pasal 1 ayat (13) yang mendifinisikan mengenai prinsip syariah. Dasar hukum secara khusus telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah, antara lain yakni pasal 1 angka (25) yang intinya menyebutkan bahwa pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiyah bittamlik.

References

Fitriani, D., & Nazaruddin, N. (2022). Ijarah dalam Sistem Perbankan Syariah. Al-Hiwalah : Journal Syariah Economic Law, 1(1), 37–52. https://doi.org/10.47766/alhiwalah.v1i1.895

Hasibuan, M. (2023). Transaksi Susu Asi dan DampaknyaPada Nasab SesusuanPerspektif Hukum Islam. Journal Of Islamic Law ElMadani, 2(1), 1–7.

Setiawan, F. (2015). Al-Ijarah Al-A’mal Al-Mustarakah Dalam Perspektif Hukum Islam ((Studi Kasus Urunan Buruh Tani Tembakau di Desa Totosan Kecamatan Batang-batang Kabupaten Sumenep Madura). Dinar, 1(2), 114.

Siregar, E. S. (2023). Penjualan Bekas Reruntuhan Benda Wakaf Perspektif Ibnu Qudamah. Jurnal Landraad, 2(2), 135–156.

Sukmaningrum, D. A. S., & Yazid, M. (2022). Analisis Akad Ijarah Dalam Praktik Produk Pembiayaan Lembaga Keuangan Di Indonesia. Al Fiddhoh: Journal of Banking, Insurance, and Finance, 3(2), 81–97. https://doi.org/10.32939/fdh.v3i2.1421

Tehuayo, R. (2018). Syariah, Sewa Menyewa (Ijarah) dalam Sistem Perbankan. Tahkim, XIV(1), 86–94.

Adiwarman A. Karim (2007), Bank Islam: analisis fiqih dan keuangan, Jakarta: PT RajaGrafindo.

Astika Nur Dianingsih (2016) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Sewa-Menyewa (IJARAH) Kamar Indekos (Studi Kasus di Kawasan Kampus IAIN Purwokerta), Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Purwokerto

Gelisa dan Tusri Komala Sari (2017), Hukum Islam Sewa Menyewa Tanah Perkuburan, Sekolah Tinggi Agama Islam.

Hawa santika (2015), Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Sewa Tanah Pembuatan Batu Bata, (Studi Kasus di Desa Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas), Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) purwakarto.

I Dewa Gede At madja (2015)Teori Konstitusi & Konsep Negara Hukum, Setara press, Malang.

I Made Arya Utama, 2007, Hukum Lingkungan : Sistem Hukum Perizinan Berwawasan Lingkungan Untuk Pembangunan Berkelanjutan, Pustaka Sutra, Denpasar

Khotibul Umam (2016), Perbankan Syariah: Dasar-Dasar dan Dinamika Perkem bangannya di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grapindo Pesada.

Muliadi (2015), Prosedur Pembiayaan Ijarah dan Implementasi Pada PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Palopo, Ekonomi dan Bisnis Islam.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio (2008) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang Undang Hukum Perdata, Jakarta: PT. Pradnya Paramita.

Sudarsono (1992) Pokok-Pokok: Hukum Islam, Jakarta: PT Rineka Cipta.

Sultan Remy Sjahdeini (2014), Perbankan Syariah: Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya, Jakarta: Kencan.

Downloads

Published

2024-08-08

How to Cite

Siregar, E. S. (2024). Konsep Hukum Terhadap Ijarah (Sewa Menyewa) . Journal of Islamic Law El Madani, 3(2), 27–34. https://doi.org/10.55438/jile.v3i1.112

Issue

Section

Articles