Status Waris Anak Luar Nikah Perspektif Islam dan Adat

Authors

  • Syarif Hidayat Siregar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.55438/jile.v3i1.109

Keywords:

Status, Waris, Anak Luar Nikah, Islam, Adat

Abstract

Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisisi Status Waris Anak Luar Nikah Perspektif Islam Dan Adat. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode  hukum normatif, dalam beberapa  literatur  disebut  juga  dengan  penelitian  kepustakaan,  dengan menggunakan  pendeka tan  yuridis.  Pendekatan  yuridis merupakan  sebuah pendekatan  yang digunakan dalam penelitian dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep,  asas-asas  hukum  serta  perundang-undangan  yang  berhubungan dengan  penelitian.  Untuk  menganalisis  semua  data  yang  didapat, peneliti menggunakan, metode analisis kandungan (content analysis). Adapun hasil penelitian ini adalah bahwa hubungan keperdataan anak luar nikah dalam perspektif adat patrilineal dan matrilineal, hanya bersambung dengan ibunya saja. Hal ini tentu berbeda dengan sistem parental, yang secara adat mengakui anak luar nikah, pun begitu juga dengan hubungan keperdataannya tetap bersambung kepada ibu dan ayah biologisnya

References

Achmad Yani, (2016) Faraidh dan Mawaris Bunga Sampai Hukum Waris Islam, Jakarta: Kencana.

al-Bâjûrî, (1971) Hâsyiah Syekh Ibrâhîm Al-Bâjûrî, Beirut: Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyah.

Al-Baqarî, (2008) Hasyiah Syarah Rahabiyyah fî ‘Ilmi al-Faraid, Damaskus: Dâr Musthafâ.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Nomor 11, Tahun 2012, Tentang: Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakuan Terhadapnya.

Ibn ‘Abidîn, Syarah Raddu Al-Muhtâr, (Riyadh: Dâr Alam al-Kutub, 2003).

Ibn Hazm, al-Muhallâ Bilâtsâr, (Mesir: Idârah Tibâ’ah al-Munîrah, 1352 H).

Ibn Nujaim, Takmilatu al-Bahru al-Râiq Syarah Kanzu al-Daqâiq, (Beirut: Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1971).

Ibnu Hajar al-Asqallânî, (2001) Fathul Bârî Syarah Shahîh Bukhârî, Riyadh, Maktabah Malik Fahad al-Wathaniah.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, No. 11, Tahun 2012, Tentang: Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakuan Terhadapanya.

Kudrat Abdillah (2020) Maylissabet, Sejarah Sosial Status dan Hak Anak di Luar Nikah, Pemekasan: Duta Media Publishing.

Muhammad Aulia, Kadar M, YusufAfrizal Nur, (2023), Penafsiran Surat Al Qadar Dengan Corak Al Adabiy Wal Ijtma'iy, Journal of Islamic Law El Madani, Volume 2 Nomer 2, 57-64

Nadiyah, (2022), Nafkah Anak Pasca Perceraian, Journal of Islamic Law El Madani, Volume 1 Nomer 2, 103-110

R. wirjono prodjodikoro, S.H., (1980) Hukum Warisan di Indonesia. Bandung: Sumur Bandung.

Sayyid Al-Bakri, (1971) Hâsyiah I’ânatu al-Thâlibîn, Beirut: Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyah.

Wahbah Zuhailî (1985) al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuh, Damaskus: Dâr al-Fikr.

Downloads

Published

2024-08-08

How to Cite

Syarif Hidayat Siregar. (2024). Status Waris Anak Luar Nikah Perspektif Islam dan Adat. Journal of Islamic Law El Madani, 3(2), 1–7. https://doi.org/10.55438/jile.v3i1.109

Issue

Section

Articles