Larangan Riba dan Implikasinya terhadap Stabilitas Sistem Keuangan Islam
DOI:
https://doi.org/10.55438/jqim.v5i1.175Keywords:
riba, ekonomi, syariahAbstract
Riba adalah praktik yang dilarang dalam hukum Islam dan memiliki pengaruh besar terhadap kondisi ekonomi individu maupun masyarakat. Penelitian ini membahas pentingnya pemahaman mendalam tentang riba dan dampak ekonominya. Tujuan penelitian adalah mengidentifikasi jenis-jenis riba serta memahami dasar hukum larangannya dalam Al-Qur’an dan Hadis. Metode yang digunakan adalah kajian literatur kualitatif dengan menganalisis sumber primer dan sekunder terkait hukum Islam dan ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa riba memiliki berbagai kategori dengan implikasi berbeda, dan penerapan hukum larangan riba dapat mendukung terciptanya sistem keuangan yang lebih adil. Selain itu, penelitian ini mengulas dampak sosial dan ekonomi dari praktik riba serta menawarkan alternatif produk keuangan syariah sebagai pengganti riba. Diharapkan penelitian ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang riba dan mendorong penerapan prinsip-prinsip syariah dalam ekonomi modern.
References
Abidin, M. Z. (2022). Riba dalam perspektif Al-Qur’an dan Sunnah. La Zhulma: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 1(1), 64–79.
Adam, M. N. A. S., Hamin, D. I., & Hasim, H. (2024). Perbandingan sistem ekonomi sosialisme, kapitalisme, dan ekonomi syariah: Sebuah analisis kritis terhadap prinsip, implementasi, dan dampak sosial. JAMBURA: Jurnal Ilmiah Manajemen dan Bisnis, 7(2), 1011–1024.
Aulia, R. N., & Fasa, M. I. (2021). Peran bank syariah terhadap kesadaran masyarakat akan pentingnya literasi keuangan syariah dan larangan riba. Mutanaqishah: Journal of Islamic Banking, 1(2), 72–82.
Badali, M. S., & Athaya, M. F. (2023). Pembelajaran hukum riba dalam Islam. Religion: Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, 2(4), 1146–1152.
Efendi, A., Septiani, C., Syakira, S., Zilhazem, T., & Wismanto, W. (2024). Dampak riba dalam kehidupan ekonomi: Perspektif syariah dan ekonomi kontemporer. Hikmah: Jurnal Studi Pendidikan Agama Islam, 1(4), 137–144.
Effendi, S. (2019). Riba dan dampaknya dalam masyarakat dan ekonomi. Tijarah: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 2(18), 67–74.
Ersa, E. A. F. S., Putra, F. O., & Hanif, M. (2023). Dampak negatif riba terhadap perekonomian Islam (Perspektif Sayyid Qutb dalam Tafsir Fi Zhilalil Qur’an). Pappasang, 5(2), 355–366.
Firdaus, R. (2019). Perbedaan pandangan fuqaha ihwal bunga bank dan riba. Ekonomika Syariah: Journal of Economic Studies, 3(2), 47–60.
Fuadi, F. (2023). Riba dan dampak buruknya terhadap pribadi, sosial, dan perekonomian negara. Lentera: Jurnal Ilmiah Sains, Teknologi, Ekonomi, Sosial, dan Budaya, 7(3).
Gani, A. A. (2022). Studi komparatif tentang hukum ekonomi syariah dan hukum ekonomi konvensional: Sebuah perbandingan metodologi dan praktik. Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah (AKSYA), 4(2), 207–226.
Hakim, A. S., & Nisa, F. L. (2024). Pengembangan ekonomi syariah: Tantangan dan peluang di era digital. Jurnal Rumpun Manajemen dan Ekonomi, 1(3), 143–156.
Hidayatullah, H., Arsal, A., & Efendi, Z. (2024). Riba dalam ayat Al-Qur’an dan hadits: Tinjauan teks dan konteks. Kasbana: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(1), 1–30.
Mahardika, S. G., AF, M. S. F., Fitriah, R. R. A., & Bustami, A. (2024). Meningkatkan literasi keuangan syariah generasi Z melalui seminar di Universitas Mulawarman. Irajagaddhita, 2(2), 41–47.
Margianto, B. B. P. N., Zehan, M., & Hariri, Z. (2023). Pengaruh riba terhadap perkembangan ekonomi menurut syariat Islam. Religion: Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, 2(5), 1128–1138.
Mubarok, J. (2015). Riba dalam transaksi keuangan. At-Taradhi: Jurnal Studi Ekonomi, 6(1).
Mubyarto, N., Mutia, A., & Rosmanidar, E. (2024). Peran lembaga keuangan syariah dalam mendorong stabilitas ekonomi: Wawasan dari kontribusi ilmiah terbaru. Jurnal EMT KITA, 8(4), 1594–1616.
Nurhasanah, S., & Kesuma, A. N. (2023). Analisis pengaruh gaya hidup, lingkungan sosial dan literasi keuangan syariah terhadap perencanaan keuangan generasi Z Muslim di Jabodetabek. Tathawwur: Jurnal Ekonomi Pembangunan dan Keuangan Islam, 1(1), 63–74.
Rosida, I. N. (2021). Analisis dampak praktik bunga (riba) pada lembaga keuangan non-bank terhadap perekonomian masyarakat. Jurnal Iqtisaduna, 7(1), 17–26.
Rusmini, R., Pratama, N. D. P., Sa’diyah, N. S., Fitriani, P. A., & Laili, U. (2022). Kesesuaian obligasi dan saham syariah dengan prinsip ekonomi Islam berlandaskan maqashid al-syari’ah. Al-Tsaman: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 4(2), 152–176.
Wahab, F. (2017). Riba: Transaksi kotor dalam ekonomi. Iqtishodia: Jurnal Ekonomi Syariah, 2(2), 26–41.
Yanti, C. C. M., & Yazid, M. (2022). Pengaruh problematika riba terhadap kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat. Ar-Rihlah: Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah, 2(1), 76–85.
Zaini, M. Z. M., & Sauqi, M. S. M. (2023). Riba qardh (hutang piutang) perspektif ushul fiqih. Jurnal Ekonomi dan Bisnis (Ekobis-DA), 4(1).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fahmul Hasni Alhamid, hasni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








