Eklektik Hukum Islam dalam Wilayah Hukum Keluarga
DOI:
https://doi.org/10.55438/jqim.v4i1.141Keywords:
Eklektik, Hukum Islam, Hukum Keluarga, Mazhab, SyariatAbstract
Eklektik dalam hukum Islam merupakan pendekatan yang menggabungkan berbagai pandangan hukum dari mazhab atau sumber hukum yang berbeda untuk mencapai solusi yang paling sesuai dalam konteks tertentu. Artikel ini membahas penerapan eklektik hukum Islam dalam wilayah hukum keluarga, termasuk perkawinan, perceraian, dan warisan. Penelitian ini bersifat teoretis dengan menelaah literatur primer dan sekunder, seperti kitab-kitab fiqh klasik, buku-buku akademik modern, serta jurnal ilmiah yang relevan dengan topik hukum keluarga dan pendekatan eklektik dalam hukum Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pendekatan eklektik dalam hukum keluarga memungkinkan fleksibilitas dan relevansi hukum Islam dalam menghadapi dinamika masyarakat modern yang semakin kompleks. Dengan menggabungkan pandangan dari berbagai mazhab, pendekatan ini tidak hanya memberikan solusi yang aplikatif tetapi juga menjaga prinsip-prinsip dasar syariah serta memenuhi kebutuhan kemaslahatan umat. Pendekatan ini mencerminkan kemampuan hukum Islam untuk beradaptasi dengan perubahan sosial, budaya, dan teknologi, tanpa kehilangan esensi dan identitasnya sebagai sistem hukum yang berlandaskan wahyu.
References
Al-Ghazali, M. (1993). Al-Mustashfa min 'Ilm al-Usul. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
An-Naim, A. A. (1990). Toward an Islamic reformation: Civil liberties, human rights, and international law. Syracuse University Press.
An-Na'im, A. A. (2008). Islam and the secular state: Negotiating the future of Shari’a. Harvard University Press.
Esposito, J. L. (2011). What Everyone Needs to Know About Islam. Oxford University Press.
Esposito, J. L., & DeLong-Bas, N. J. (2001). Women in Muslim family law (2nd ed.). Syracuse University Press.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Moh. Najib Syaf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








