Implementasi Pengawasan dan Pengendalian Bank Syariah di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.55438/jqim.v4i1.132Keywords:
Pengawasan, Pengendalian, Bank SyariahAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Implementasi Pengawasan dan Pengendalian Bank syariah di Indonesia. Penelitian ini disebut sebagai penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang dilakukan melalui bahan-bahan pustaka atau literatur kepustakaan sebagai sumber tertulis. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa Pengawasan dan pengendalian bank syariah di Indonesia menjadi aspek krusial dalam menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan syariah. Dengan pertumbuhan signifikan perbankan syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan dalam pengawasan stabilitas perbankan syariah dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki peran penting dalam memastikan bahwa operasional bank sesuai dengan prinsip syariah dan regulasi yang berlaku. Meskipun kerangka hukum yang jelas telah ditetapkan melalui Undang-Undang No. 21 Tahun 2008, tantangan seperti kurangnya pemahaman masyarakat dan integrasi pengawasan yang tidak optimal antara OJK dan DPS masih menjadi kendala. Oleh karena itu, diperlukan upaya kolaboratif untuk meningkatkan edukasi masyarakat dan memperkuat kerjasama antar lembaga pengawas. Dengan pendekatan yang holistik, pengawasan dan pengendalian bank syariah diharapkan dapat berfungsi secara efektif, mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia, dan memastikan bahwa bank syariah beroperasi sesuai dengan prinsip syariah yang diharapkan oleh Masyarakat
References
Ahmad. R, & Hidayat, S. (2022), Kompetensi SDM dalam Implementasi Pengawasan Bank Syariah, Jurnal Keuangan Islam, Vol. 15, No. 2, 87-98
Andrew Shandy Utama, (2020), Kebijakan Pengawasan Terhadap Perbankan Syariah Dalam Sistem Hukum di Indonesia, Jurnal Cahaya Keadilan, Vol. 8, No, 1, DOI: https://doi.org/10.33884/jck.v8i1.1776
Arnita Septiani Panjaitan & Nurul Jannah, (2022), Peran Dewan Pengawas Syariah dalam Pengawasan di Bank Syariah (Studi Kasus Bank Sumut Syariah KC.Tebing Tinggi, Regress: Jurnal Of Economic & Management, Vol. 2
Bank Indonesia, Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Bank Indonesia, (2009), PBI No. 11/33/PBI/2009 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Bank Syariah
Bank Syariah Indonesia, (2021), Laporan Kinerja Bank Syariah Indonesia, Jakarta: BSI
Barniah, (2024), Peran Dewan Pengawas Syariah Dalam Mengimplementasikan Shariah Compliance (Studi Kasus Pada Bank Syariah Indonesia Cabang Pangkalpinang), Jurnal Media Akademik (JMA), Vol. 2, No. 8
Dewan Syariah Nasional (2018), Fatwa-Fatwa DSN MUI
Dewan Syariah Nasional & Majelis Ulama Indonesia, (2018), Pedoman Kepatuhan Syariah untuk Bank Syariah di Indonesia, Jakarta: DSN MUI
Erda Darsono, (2022), Implementasi Pengawasan Dewan Pengawas Syariah Pada Operasional Bank, JPSI: Jurnal Perbankan Syariah Indonesia, Vol. 1, No. 1
Fauziah, Nurnasrina & Heri Sunandar, (2023), Pengembangan, Pengawasan dan Pengendalian Bank Syariah di Indonesia, JEMBA: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, Vol. 2, No. 1
Fitriani, (2020), Perkembangan, Pengawasan dan Pengendalian Bank Syariah di Indonesia, J-EBI: Jurnal Ekonomi Bisnis Islam, Vol. 2, No. 1, DOI: https://doi.org/10.57210/j- ebi.v2i1.210
Haryanto, A, & Pratiwi, S. (2020), Peran BI dan OJK dalam Pengawasan Bank Syariah di Indonesia, Jurnal Ekonomi Syariah, Vol. 12, No. 1, 34-45
https://ojk.go.id/id/kanal/perbankan/ikhtisar-perbankan/Pages/Peraturan-dan-Pengawasan- Perbankan.aspx di akses 06 November 2024
Isnaini Maulidatu Nisa & Mugiyati, (2024), Analisis Manajemen Organisasi dalam Pengawasan Perbankan Syariah di Indonesia, JIEI: Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, Vol. 10, No. 2
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), (2020), Ekosistem Keuangan Syariah Nasional, Jakarta: KNEKS
Marina, (2023), Konsep Audit Dan Pengawasan Di Bank Syariah, Journal Iaisambas.ac.id, Vol. 6, No. 2, 816-821
Mukhlis (2024), kad Dalam Transaksi Keuangan Syari’ah(Sistem Keuangan Syari’ah), Qonun Iqtishad El Madani Journal, Volume 3 Nomer 2 Juni 2024, hlm.55-63. https://doi.org/10.55438/jqim.v3i2.114
Muflihul Fadhil, Febrian Permana, Amrul Muzan, Harta Dan Kepemilikan (Batasan Saving Perspektif Ekonomi Islam), Qonun Iqtishad El Madani Journal, Volume 3 Nomer 2 Juni 2024, 7l-83. https://doi.org/10.55438/jqim.v3i2.116
Otoritas Jasa Keuangan, (2021), Pengawasan Berbasis Risiko di Bank Syariah: Pendekatan dan Implementasi, Jakarta: OJK
Otoritas Jasa Keuangan, (2021). Laporan Tahunan Pengawasan Perbankan Syariah, Jakarta: OJK.
Otoritas Jasa Keuangan, (2020), Pedoman Pengawasan Bank Syariah, Jakarta: OJK.
Pohan, M. A. (2022). Tinjauan Ekonomi Islam Terhadap Etika Pemasaran. Qonun Iqtishad El Madani, 2(1), 12–19
Rambe, L. A. (2023). Dualisme Wewenang dan Kompetensi dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen (Studi Analisis Terhadap BMPPVI dengan BPSK). Qonun Iqtishad El Madani Journal, 2(1), 33–45.
Rusmiati, Nurnasrina, & Sunandar, (2023), Implementasi Fungsi Pengawasan dan Pengendalian Bank Syariah di Indonesia, Juria: Jurnal Ekonomi Utama, Vol. 2, No. 2, DOI: https://doi.org/10.55903/juria.v2i2.61
Sugito. (2023). Strategi Program Pemberdayaan Desa ( PPD ) Dalam Mengembangkan Ekonomi. Qonun Iqtishad El Madani, 3(1), 1–5.
UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mukhlis Mukhlis, Nurnasrina Nurnasrina, Nurul Huda, Nola Fibriyani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








