Zakat Produktif Sebagai Upaya Memajukan Ekonomi
DOI:
https://doi.org/10.55438/jqim.v4i1.126Keywords:
Zakat Produktif, Keuangan Syariah, Pemberdayaan Ekonomi, Pengentasan Kemiskinan, Distribusi Kekayaan, Pembangunan Ekonomi, KewirausahaanAbstract
Zakat, sebagai salah satu rukun Islam, memiliki potensi besar dalam mengurangi kemiskinan dan
mendorong pertumbuhan ekonomi. Penelitian ini membahas konsep zakat produktif, di mana zakat
digunakan bukan hanya sebagai bantuan langsung, tetapi juga sebagai sarana untuk memberdayakan
individu melalui kegiatan ekonomi yang berkelanjutan, seperti kewirausahaan dan pengembangan
usaha kecil. Dengan mengubah penerima zakat menjadi anggota masyarakat yang produktif secara
ekonomi, zakat produktif memainkan peran penting dalam mempromosikan keadilan sosial,
mengurangi kesenjangan kekayaan, serta mendorong partisipasi ekonomi. Makalah ini meneliti
mekanisme dan strategi yang digunakan oleh lembaga keuangan syariah dalam mengelola zakat
produktif, serta dampaknya terhadap pembangunan ekonomi. Temuan menunjukkan bahwa
manajemen dan distribusi zakat produktif yang efektif dapat menjadi alat yang kuat untuk
pengentasan kemiskinan, sekaligus berkontribusi pada kemajuan ekonomi nasional, khususnya di
negara-negara mayoritas Muslim. Selain itu, penelitian ini menekankan pentingnya upaya kolaboratif
antara lembaga zakat, pemerintah, dan sektor swasta untuk memaksimalkan dampak ekonomi dari
program zakat produktif.
References
Fadhlurrahman, M. S., Lesmana, M., Rosmitha, S. N., & F, M. I. (2024). Analisis Strategi Pendistribusian Zakat Produktif Dalam Mensejahterakan Masyarakat Indonesia. ADILLA : Jurnal Ilmiah Ekonomi Syari’ah, 7(1), 99–110. https://doi.org/10.52166/adilla.v7i1.6016
Firmansyah. (2013). Zakat Sebagai Instrumen Pengentasan Kemiskinan Dan Kesenjangan Pendapatan. Jurnal Ekonomi Dan Pembangunan, 21(2), 180. jurnalekonomi.lipi.go.id
Fitri, M. (2017). Pengelolaan Zakat Produktif sebagai Instrumen Peningkatan Kesejahteraan Umat. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 8(1), 149–173. https://doi.org/10.21580/economica.2017.
1.1830
Jannah, M., & Armen, R. E. (2024). Program Zakat Produktif untuk UMKM oleh LAZNAS Lembaga Manajemen Infaq Kanwil Sumatera Selatan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA),
(2), 811–826. https://doi.org/10.36908/jimpa.v4i2.442
Musa, A. (2020). Pendayagunaan Zakat ProduktiF (Nurdin (ed.)). Lembaga Naskah Aceh.
Semmawi, R., Bakri, A. A., Susanto, E., Kalsum, U., & Natsir, I. (2024). Peran Zakat Produktif Dalam Meningkatkan Pendapatan Mustahik Di Indonesia.
Edunomika, 8(2), 37–48.
Turnando, G., & Zein, A. S. (2019). Analisis Pengaruh Zakat Terhadap Peningkatan Kesejahteraan Mustahiq. Al-Masharif: Jurnal Ilmu Ekonomi Dan Keislaman,
(1), 162–175.
Yusra, F. (2021). Peran Zakat Produktif Terhadap Pemberdayaan Ekonomi Mustahiq Pada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kuantan Singingi. Jurnal Fakultas Sosial Universitas Islam Kuantan Singingisial Universitas Islam Kuantan Singingi, 172–188.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Annisa Fitriyani Lubis Bahagia, Aris Ariyanto, Abdulloh Abdulloh

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








