Akad Dalam Transaksi Keuangan Syari’ah (Sistem Keuangan Syari’ah)

Authors

  • Mukhlis Mukhlis Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

DOI:

https://doi.org/10.55438/jqim.v3i2.114

Keywords:

Akad, Transaksi, Keuangan Syari’ah

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang Akad Dalam Transaksi Keuangan Syari’ah  (Sistem Keuangan Syari’ah). Penelitian ini disebut sebagai penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang dilakukan melalui bahan-bahan pustaka atau literatur kepustakaan sebagai sumber tertulis. Dalam proses pengolahan data digunakan mode analisa interaktif melalui tiga alur, yaitu reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Data yang terkumpul dianalisis dengan metode deduksi. Adapun hasil penelitian ini adalah bahwa Dalam kehidupan sehari-hari akad merupakan unsur terpenting yang harus diperhatikan dalam bertransaksi, karenanya akad yang menentukan suatu transaksi yang dapat di nyatakan sah menurut syara’ atau batal sehingga akad harus diperhatikan dari berbagai aspeknya baik dari rukun dan syaratnya. Akad juga terjadi berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak atau lebih untuk melakukan suatu perbuatan tertentu, yang dilakukan dengan suka rela, dan menimbulkan kewajiban atas masing-masing secara timbal balik. Ada 2 jenis akad yaitu: Akad tabarru’ (kebajikan) dan Akad tijaroh (bisnis). Akad tabarru’ adalah akad yang betujuan untuk saling tolong menolong tanpa mengharapkan imbalan ataupun meminta laba dari salah satu pihak. Yang termasuk akad-akad tabarru’ adalah qard, rahn, hiwalah, wakalah, kafalah, wadi’ah, hibah, sedekah . Akad tijaroh adalah akad bisnis yang mengharapkan keuntungan dari salah satu pihak atas dasar suka sama suka dan ini adalah akad yang terjadi pada kehidupan bertransaksi keuangan. Yang termasuk akad tijarah adalah akad-akad investasi, jual beli, sewa-menyewa.

Downloads

Published

2024-08-04

Issue

Section

Articles