Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan

Authors

  • Roberto Carlos Veriero Siregar Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.55438/jile.v2i2.99

Keywords:

Bentuk Negara, Sistem Pemerintahan

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan. Metode penelitian yang diterapkan pada penulisan artikel ini merupakan metode hukum normatif atau yang dikenal dengan penelitian hukum menggunakan kepustakaan. Penulisan artikel ini diterapkan dengan upaya melakukan penelitian dan melakukan pengkajian terhadap berbagai bahan yang digunakan untuk melakukan penelitian maupun data yang sifatnya sekunder. Penelitian ini merupakan penelitian yang memfokuskan kepada Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan maupun beragam pustaka yang berkaitan dengan hasil pada penelitian ini. Adapun hasil dalam penelitian ini adalah Negara sebagai bagian dari institusi yang terbesar memiliki fungsi yang besar pula dalam mewujudkan tatanan sistem yang dibangunnya agar berjalan maksimal. Bentuk negara adalah merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan peninjauan secara yuridis mengenai negara. Adapun bentuk negara terbagi bentuk negara pada masa ini dapat dibedakan dalam tiga macam, yaitu Negara Kesatuan, Negara Federal, dan Negara Konfederasi. Sistem pemerintahan adalah sekelompok organ/alat pemerintah baik dalam arti luas maupun dalam arti sempit yang bekerja sama untuk mencapai tujuan dari pemerintah itu, yang telah ditentukan sebelumnya. Sistem pemerintahan presidensial adalah suatu sistem pemerintahan dimana kedudukan eksekutif tidak tergantung kepada badan perwakilan rakyat. Sementara Sistem pemerintahan parlementer ialah sistem pemerintahan yang tugas pemerintahannya dipertanggung jawabkan oleh para menteri ke parlemen. Didalam sistem ini ada hubungan erat antara badan eksekutif dan badan legislatif, atau parlemen, atau perwakilan rakyat. Adapun sistem pemerintahan parlementer ini, kepala negara sebagai pucuk pimpinan pemerintahan tidak dapat diganggu gugat. Asas yang dianut disini adalah “the king can do no wrong”. Maka yang memikul segala pertanggung jawaban adalah kabinet, termasuk juga disini

References

Arfa’i. (2013). Bentuk Negara Republik Indonesia Ditinjau Pengaturan Tentang Pemerintahan Daerah dalam Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Ilmu Hukum, 6(7), 142–155.

Aziz Fahri Nasution, Prawira Aziz Nasution, & Tomi Mandala Putra Nasution. (2022). Efektivitas Sistem Pemerintahan Presidensial Di Indonesia. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 1(2), 13–19. https://doi.org/10.52005/rechten.v1i2.42

Carolus Borromeus Mulyatno. (2023). Perbandingan sistem pemerintahan presidensial amerika dan indonesia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 5(1), 1349–1358.

Gunadi, A., & Amri, I. F. (2023). Komparasi Sistem Pemerintahan & Konstitusi Inggris, Republik Rakyat China (Rrc) Dan Indonesia. Jurnal Serina Sosial Humaniora, 1(1), 41–49. https://doi.org/10.24912/jssh.v1i1.23975

Ika, C. I. (2023). Administrasi Negara Dalam Kerangka Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia. Transparansi: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, 17(1), 1–12. https://doi.org/10.56244/trn.v17i1.618

Indriyany, I. A. (2019). Analisis Sistem Pemerintahan di Indonesia, Masih Relevankah Konsep Negara Kesatuan. JSPG: Journal of Social Politics and Governance E-ISSN, 1(1), 1–13. http://www.nber.org/papers/w16019

Nurul, S., Riko, S. ;, Rahardianto, D., Serllyta, ;, Ramadhan, N., Naufal, ;, Sultan, R., & Sholla, ; (2023). Bentuk Pemerintahan dalam Pandangan Aristoteles serta Bentuk dan Sistem Pemerintahan di Indonesia Menurut Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Praxis: Jurnal Filsafat Terapan, 1(1), 1–25. https://doi.org/10.11111/praxis.xxxxxxx

Oksep Adhayanto. (2011). Khilafah dalam sistem pemerintahan islam. Jurnal Ilmu Politik Dan Ilmu Pemerintahan, 1(1), 80–98.

Pelu, H., Fenetiruma, R. P., Sinaga, J. S., Silubun, Y., & Alputila, M. (2022). Perbandingan Sistem Pemerintahan Yang Dianut oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Negara Lain. Universitas Putera Batam, 22–35.

Rosdalina. (2012). Kajian Terhadap Sistem Pemerintahan Dan Prakteknya Menurut Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 10(1), 1–25. https://doi.org/10.30984/as.v10i1.157

Sukadi, I. (2021). Sistem Pemerintahan Indonesia Dan Implikasinya Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 4, 119–128. https://doi.org/10.30996/jhbbc.v4i1.4714

Wuisang, A., & Abiyoso, Y. (2022). Perbandingan Sistem Pemerintahan Presidensial Amerika Serikat Dan Indonesia : Sebuah Pencarian Presidensialisme Yang Efektif. Palar | Pakuan Law Review, 8(1), 294–308. https://doi.org/10.33751/palar.v8i1.4812

Yani, A. (2018). Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori Dan Praktek Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 (Indonesian Government System: Theory and Practice Approachesof 1945’ Constitution). Jikh, 12(2), 119–135.

Downloads

Published

2024-04-25

Issue

Section

Articles