Perceraian Di Luar Pengadilan Agama Menurut Hukum Islam

Authors

  • Arbakmis Lamid Advokat Pekanbaru

DOI:

https://doi.org/10.55438/jile.v2i1.125

Keywords:

Perceraian, Luar Pengadilan Agama, Hukum Islam

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Perceraian Di Luar Pengadilan Agama Menurut Hukum Islam. Penelitian ini dikelompokkan dalam penelitian perpustakaan (library reserach) yaitu mengadakan penelitian dalam berbagai literatur yang erat hubungannya dengan permasalahan yang diteliti. Metode Pengumpulan Data yaitu Studi Pustaka, dan Dokumentasi. Dalam menganalisis data dalam penelitian ini adalah penulis menggunakan analisis data deskriftif kualitatif. Analisis yang penulis gunakan untuk memberikan deskripsi menegnai objek penelitian berdasarkan data yang diperoleh dari subjek yang diteliti. Adapun hasil penelitian ialah Praktek Perceraian di luar Pengadilan Agama bahwa Fenomena perceraian di luar Pengadilan Agama, bahwa seseorang tidak wajib terikat pada salah satu mazhab, tetapi berpegang kepada dalil (sumber hukum) yang telah disepakati oleh jumhur, yaitu al-Qur’an, sunnah/hadits, ijma’ , qiyas dan dalil-dalil lain yang dipandang relevan , serta prioritas utama yang dijadikan pertimbangan pengambilan keputusan adalah kemaslahatan yang menyangkut kepentingan orang banyak. Jadi  solusi yang terbaik dalam menyikapi permasalahan ini, agar masyarakat yang telah melakukan perceraian segera mendaftarkannya ke Pengadilan Agama agar tercapainya tertib hukum, dan mempunyai kekuatan hukum serta segala akibatnya bisa diatasi.

References

Abdul Aziz Dahlan (2006), Ensklopedi Hukum Islam, Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve

Andi Intan Cahyani (2019) Peradilan Agama sebagai Penegak Hukum Islam diIndonesia, Jurnal Al-Qadau Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, Vol. XI, No. 1.

Az Zuhaili, Wahbah. (1996) Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu Juz II. Darul Fikr. Damaskus

Djamal, A (1992). Hukum Islam (Asas-asas hukum Islam l, Asas hukum Islam ll, Jakarta : Mandar Maju, 1992.

Kamal Muchtar (1973), Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Jakarta: Bulan Bintang.

Majelis Ulama Indonesia (2012), Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia IV, Cipasung.

Muhammad Azhar (1996), Fiqh Kontemporer Dalam Pandangan Neomodernisme Islam Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Muhammad Syaifuddin, dkk (2013), Hukum Percerain, Jakarta : Sinar Grafika.

Muhammad Tihami dan Sohari Sahrani (2009), Fikih Munahakat. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Muslim Zainuddin, Syab’ati Asyarah Agustina (2018). Tinjauan Hukum Islam terhadap Perubahan thalak tiga menjadi thalak satu (Analisis terhadap Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, Vol. ll, No. 1.

Sayyid Sabiq (1983), Fiqh al-Sunnah, Juz II, Beirut: Dar al-Fikr.

Sayyid Syabiq (1989), Fiqh Sunnah 8, Penerjemah: Moh Thalib, Bandung: Alma’ arif.

Subekti (2004), Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Jakarta : Pradnya .

Summa (2004), Hukum Keluarga Islamdi dunia Islam, Yogyakarta :Raja Grafindo Persada.

Syaikh Hasan Ayyub (2001), Fikih Keluarga, Jakarta: Al-Kautsar.

Taqiuddin (2005), Kifayatul Akhyar , Juz II, Bandung: Al- Haromain Jaya.

Undang-Undang No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Downloads

Published

2024-09-04

Issue

Section

Articles