Ukuran Mahar dalam Pernikah Menurut Hukum Islam

Authors

  • Muhammad Amin Pohan STAI ROKAN

DOI:

https://doi.org/10.55438/jile.v2i1.124

Keywords:

Ukuran, Mahar, Pernikahan, Hukum Islam

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Ukuran Mahar Dalam Pernikah Menurut Hukum Islam. Penelitian ini dikelompokkan dalam penelitian perpustakaan (library reserach) yaitu mengadakan penelitian dalam berbagai literatur yang erat hubungannya dengan permasalahan yang diteliti. Metode Pengumpulan Data yaitu Studi Pustaka, dan Dokumentasi. Dalam menganalisis data dalam penelitian ini adalah penulis menggunakan analisis data deskriftif kualitatif. Analisis yang penulis gunakan untuk memberikan deskripsi menegnai objek penelitian berdasarkan data yang diperoleh dari subjek yang diteliti. Adapun hasil penelitian ialah Mahar merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dalam pernikahan. Sebagai simbol kesanggupan menafkahi seorang suami kepada istrinya. Kewajiban memberikan nafkah hanya dibebankan kepada pihak laki-laki. Maka sekaya apapun pihak perempuan, sekonglomerat apapun seorang istri, tidak menggugurkan kewajiban suami untuk menafkahi. Begitu halnya mengenai mahar. Sekaya apapun seorang perempuan, tidak menggugurkan kewajiban suami untuk memberikan mahar. Adapun mengenai penetapan kadar mahar, hendaklah tidak memberatkan calon suami dan senantiasa bersandarkan kepada sifat kesedrhanaan dan ajaran kemudahan yang di anjurkan islam. Sehingga pernikahan dilaksanakan atas dasar keberkahan.

References

Abd. Kohar (2016), Kedudukan Dan Hikmah Mahar Dalam Perkawinan, Dalam Asas Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, Vol, 8, No 2

Abdul Azmi Badawi (2011), Al-Wazij Fi –Fiqh As-Sunnah Wa Al-Kitab Al-Aziz, Mesir: Dar Al-Ibnu Rajab.

Abu Abdillah Muhammad Bin Nasri Al-Maruzi (1420 H/2000M), Ikhtilaful Fuqoha, Maktabah: Ushulul As-Salaf, Cet 1

Abu Bakar Muhammad Bin Ibrahim Bin Munjir Anisaburi (1407 H), Iqnai Liibni Munjir, Ditahqiq Abdullah Bin Abdul Ghozi Al-Zibraini, Juz 1.

Ahmad Rapiq (2015), Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.

Ahmad Sarwat (2017), Serial Fiqh Kehidupan Dan Pernikahan. Rumah Piqh Publishing. Jakarta.

Alwajir Abi Muzfir Yahya Bin Muhammad As-Saibani (1423 H/2002 M), Ikhtilaful Amimmatul Ulama, Ditahqiq Said Yusuf Ahmad, Juz 2, Beriut: Darul Kitan Alamiyah

Amir Nurdin Dan Azhari Akmal Tarigan (2006), Hukum Perdata Islam Di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam Dari Fiqh, Uu. No 1 Tahun 1947 Sampai Khi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan (2004), hukum perdata islam di indonesia, studi kritis perkembangan hukum islam dari pikih, UU No 1/1974 sampai KHI, Jakarta: kencana.

Firman Afandi (2018), Serial Hadis Nikah 4: Mahar Sebuah Tanda Cinta Terindah, Jakarta: Pustaka Nasional

H . zainuddin Ali (2006), hukum perdana islam di indonesia, Jakarta: sinar grafika.

Ibnu majh abu abdillah Muhammad bin yazid al-quzaini (T.th), sunan ibnu majah,jus 2, ( bairut: dar al-ihya al-kitab al-arabiyah.

Insan Ansori (2020), Fiqih Mahar, Jakarta: Rumah Piqih Fublising.

Intruksi Presiden R.I Nomor 1 Tahun 1991 (1999/2000), Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, Departemen Agama R.I Direktorat Jendral Pembinaan Keagamaan Kelembagaan Agama Islam Tahun 1999/2000.

Isnan Ansori (2020), Fiqh Mahar, PT: Rumah Piqh Publishing

Linda firdawati (2011), analisis terhadap UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 tahun 2009 tentang kekuasaan peradilan Agama, dalam journal al- Adalah Vol, X, No.2 juli

Mahmud Yunus (2000) , Kamus Bahasa Arab-Indonesia, Jakarta: Pt: Hidakarya Agung.

Muhammad Anwarsyah Bin Mukzamayah Al-Kasmiri Al-Hindi (1425H/1004M), Al-Arfu As-Syaz Syarah Sunan At-Ratmizi, Beirut-Lebanon,Dar At-Turat Al-Arabi.

Muhammad Washfi (2005), Mencapai Keluarga Barokah, Yohyakarta: Mitra Pustaka.

Musthafa Al-Khin (1996), Al-Faqih Al-Manhaj Ala Mazhab Al-Imam Al-Syafi’I, Damaskus: Dar Al-Qalam

Musthofa Hasan (2011), Pengantar Hukum Keluarga, Bandung: CV. Pustaka setia.

Peunoh daly (1999), Hukum perkainan Islam; suatu studi banding dalam kalangan ahluhsunnah dan Negara-negara Islam, Jakarta: Bulan Bintang.

Sayyid sabiq (1403 H / 1983 M) fiqh al-sunnah, Beriut: Dar al-Fikr,

Taufiqurrahman Syahuri (2015), Legislasi Hukum Perkawinan Di Indonesia, Jakarta: Kencana

Downloads

Published

2024-09-04

Issue

Section

Articles