Hukum Berjabat Tangan Dalam Akad Nikah
DOI:
https://doi.org/10.55438/jile.v2i1.123Keywords:
Hukum, Berjabat Tangan, Akad NikahAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Hukum Berjabat Tangan Dalam Akad Nikah. Penelitian ini dikelompokkan dalam penelitian perpustakaan (library reserach) yaitu mengadakan penelitian dalam berbagai literatur yang erat hubungannya dengan permasalahan yang diteliti. Metode Pengum pulan Data yaitu Studi Pustaka, dan Dokumen tasi. Dalam menganalisis data dalam penelitian ini adalah penulis menggunakan analisis data deskriftif kualitatif. Analisis yang penulis gunakan untuk memberikan deskripsi menge nai objek penelitian berdasarkan data yang diperoleh dari subjek yang diteliti. Adapun hasil penelitian ialah Jabat tangan atau biasa disebut salaman adalah saling menyalami, memberi salam dengan saling berjabat tangan ketika bertemu atau sebelum berpisah, secara definisi, berjabat tangan adalah menggenggam atau meletakkan tangan orang lain di tangan kita. Akad nikah dimaknai sebagai perjanjian antara wali dari mempelai perempuan dengan mempelai laki-laki dengan paling sedikit dua orang saksi yang mencukupi syarat menurut syariat agama, tapi pernikahan juga harus melalui pihak KUA agar sah di mata hukum. Tinjuan hukum Islam dalm hal ini penulis mengimplementasikan konsep ‘urf dalam permasalah berjabat tangan pada saat akad nikah yakni Ijab qabul dengan berjabat tangan diyakini merupakan perbuatan yang baik yang sudah menjadi tradisi, meskipun berjabat tangan tidak termasuk ke dalam rukun nikah atau syarat nikah akan tetapi bagi masyarakat dengan berjabat tangan dipercaya akan membuat akad nikah menjadi sempurna dan menambahkan keberanian yang melaksanakan nya, sebagai mana Allah SWT Berfirman dalam surah Al-qashas ayat 84.
References
Abdul Karim Zaydan (2001), al-Wajîz fi Usûl al-Fiqh, Cairo: Muassasah al-Risâlah
Adil bin ‘Abd al-Qadir bin Muhammad Waliy Qutah (1997), al-‘Urf: Hujjiyyatuhu wa Atsaruhu fî Fiqh al-Mu’âmalât al-Mâliyah ‘inda al-Hanâbilah, Vol. I, (Mekkah: al-Maktabah al-Makkiyyah
Abd al-‘Aziz Ahmad bin Muhammad al-Bukhari ‘Alauddin (1307), Kasyf al-Asrâr ‘an Us}ûl Fakhr al-Islâm al-Bazdawiy, Vol. II, T.K: Maktab Sanâi’
Abdul Wahhab Khallaf (t.th), ‘Ilm Us}ûl al-Fiqh, Cairo: Dâr al-Qalam
Abdul Wahhab Khallaf (1993), Masâdir al-Tasyrî’ al-Islâmiy Fîmâ Lâ Nassa Fîhi, Kuwait: Dâr al-Qalam li al-Nasyr wa al-Tauzî’, Cet. 6
Abdullah bin Yusuf Abu Muhammad al-Hanafi al-Zaila’iy, (1357) Nas{ab al-Râyah li Ah}âdîts al-Hidâyah, Vol. IV, Cairo: Dâr al-Hadîts.
Abdulsyani (2016), Sosiologi-Skema dan Terapan, Jakarta:Bumi Aksara
Ahmad Fahmi Abu Sunnah (2004), al-‘Urf wa al-‘Âdah fî Ra’yi al-Fuqahâ’, (Kairo: Dâr al-Basâir
Badruddin Al Aini (2012), Umdatul Qari Syarh Hahihil Bukhori, Terjemahan, Mizan:Jakarta Dar Al-kutub al-ilmiyah:Beirut
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (2012), Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kemendikbud
Djamaan Nur (1993), Fiqih Munakahat, Semarang: CV. Toha Putra Group
Harda Armayanto dan Maria Ulfa (2013), “Dekonstruksi Syari’ah dalam Pernikahan Muslimah dengan non-Muslim”, Jurnal Ijtihad, Volume 7 Nomor 2, Sya’ban, Ponorogo: Fakultas Syariah, Institut Studi Islam Darussalam Gontor
Herdiyan Maulana, Gum Gumelar (2014), Psikologi Persuasi dan Komunikasi, Yogjakarta:Indeks Akademia
HR. Abu Daud no. 5212, Ibnu Majah no. 3703, Tirmidzi no. 2727
Ibnu Amir al-Hajj (1316 H), al-Taqrîr wa al-Tahrîr ‘alâ Tahrîr Ibn al-Humâm fî ‘Ilm al-Usûl: al-Jâmi’ baina Istilâhay al-Hanafiyyah wa al-Syâfi’iyyah, Vol. I, Mesir: al-Mat}ba’ah al-Amîriyyah.
Imam Ahmad bin Umar As-Syathiri (2016), Al-Yaqut An-Nafis, Ringkasan Fikih Madzhab Syafi'I, Jakarta:Pustaka Arafah
Mochamad Nursalim (2019), Psikologi pendidikan, Jakarta:Rosda
Mochamad Nursalim (2019), Psikologi pendidikan, Jakarta:Rosda.
Muhammad bin ‘Ali al-Syaukani (t.th), Nail al-Awtâr, Vol. VI, Tahkik oleh Nasr Farid Muhammad Washil, (Cairo: al-Maktabah al-Taufîqiyyah.
Nizami Jamil (2017), Adat Perkawinan Melayu Riau, Pekanbaru:LAMR
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Author
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.