Pendapat Imam Syafi’i tentang Nafkah Keluarga Ketika Suami Dalam Keadaan Sakit
DOI:
https://doi.org/10.55438/jile.v2i1.121Keywords:
Pendapat, Imam Syafi’i, Nafkah Keluarga, Keadaan SakitAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Pendapat Imam Syafi’i tentang Nafkah Keluarga Ketika Suami Dalam Keadaan Sakit. Penelitian ini dikelompokkan dalam penelitian perpustakaan (library reserach) yaitu mengadakan penelitian dalam berbagai literatur yang erat hubungannya dengan permasalahan yang diteliti. Sumber data penulis memakai buku-buku yang dikarang oleh imam syafi’i atau buku yang bermazhab Imam Syafi’i serta buku Kompilasi Hukum Islam. Metode Pengumpulan Data yaitu Studi Pustaka, dan Dokumentasi. Dalam menganalisis data dalam penelitian ini adalah penulis menggunakan analisis data deskriftif kuaalitatif. Analisis yang penulis gunakan untuk memberikan deskripsi menegnai objek penelitian berdasarkan data yang diperoleh dari subjek yang diteliti. Adapun hasil penelitian ialah; Imam Syafi’i yang dikutip oleh Hanan Abdul Aziz bahwa ketika suami mengalami kesulitan ekonomi serta menunda dan tidak memberikan nafkah dikarnakan keadaan suami tidak memungkinkan untuk bekerja, maka istri boleh keluar rumah untuk bekerja demi mencari nafkah. Suami tidak boleh melarang istri keluar rumah, hal ini karena jika suami melarang maka suami harus memenuhi nafkah. Istri bekerja diluar rumah dengan catatan tidak boleh meninggalkan pekerjaan yang wajib bagi istri sebab melakukan yang wajib telah ditekankan dari pada melakukan yang mubah. Bantuan yang diberikan istri dari hasil ia bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga itu termasuk kedalam shodaqoh, sebagaimana yang diungkapkan oleh Ibnu Hajar Asqolani dalam kitab Fathul Barri merujuk kepada pendapat Imam Nawawi yang bermazhab Syafi’iyah, ketika Imam Nawawi menafsirkan sabda Nabi “bersedeqahlah sekalipun dengan perhiasan kalian” dan status sedeqah Zainab sebagai sedeqah yang berasal dari pekerjaannya untuk membantu suami menunjukkan bahwa sedeqahnya hukumnya adalah sunnah, ini yang ditegaskan oleh Imam Nawawi, bagi mereka (para ulama) yang mengikuti pendapat Imam Nawawi yang mengatakan bantuan harta kepada seorang suami adalah merupakan shodaqoh sunnah ketika mereka menafsirkan perkataan Zainab “apakah mencukupi (sah bagiku), yaitu dalam menjauhkan dari api neraka, seakan-akan Zainab khawatir jika sedekahnya tidak memperoleh apa yang diuju.
References
Abdul Aziz Muhammad Azzam (2009), Fiqih Munakahat, Jakarta: Amzah
Abur Rahman al-Jaziri (1969), “Kitab al-Fiqh „Ala Madhzah al-Arba‟ah”, Juz. IV. Mesir:Maktabah at-Tijariati kubra.
Al-Hafidh Ibnu Hajar Al-Asqalani (2011), Terjemahan Bulughul Maram, Surabaya Mutiara Ilmu
Amir Sayarifuddin (2009), Hukum Islam Indonesia, Jakarta: Kencana
Amir Syarifuddin (2006), Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta: Pernada Media
H.Abdurrahman (2007), Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: CV Akademi Pressindo
Huzaemah Tahido Yanggo (2010), Fiqih Perempuan Kontemporer, Jakarta: Graha Indonesia
Ibnu Rusyd (2013), Bidyatul Mujtahid Wa Niyatul Muqtashid, ( Terj Abdul Rasyid Shidiq), Jakarta: Akbar Media Eka Sarana.
Imam Syafi’I (2007), “Ringkasan Kitab al-Umm”, jilid 3-6, terjemah Muhammad Yasir Jakarta:Pustaka Azzam
Khoirul Fajri,(2021), Penetapan Wali Adhol Dalam Pernikahan (Studi Komparasi Antara Hukum Islam Dan KHI), Journal of Islamic Law El Madani Volume. 1 No. 1
Mahmudin Hasibuan, (2021), Tinjauan Hukum tentang Anak yang Lahir di Luar Nikah Berdasarkan Hukum Waris Islam dan Hukum Perdata, Journal of Islamic Law El Madani Volume. 1 No. 1
Said Imam Muhammad bin Ismail al-Kahlani (1992), “Subulus Salam”(terjemah). Surabaya: al-Ikhlas.
Sayyid Sabiq (2007), Fiqih Sunnah, terjemah. Nor Hasanuddin dkk, Jakarta : Pena Pundi Aksara
Sohari Sahrani Tihami (2010), Fiqih Munakahat, Jakarta: Rajawali Press.
Syaikh Ibrahim Bajuri (t.th), “Hasyiah al-Bajuri”, Semarang:Toha Putra
Wahbah al-zuhaili (1989), “al-Fiqh al-Islam wa Adilatuhu”, jilid 7. Damsik:Dar al-Fikr.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Author
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.