Perjanjian Perkawinan Pada Pasal 29 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974

Authors

  • Muhammad Amin Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.55438/jile.v2i1.120

Keywords:

Perjanjian Perkawinan, Perundang-undangan

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya ketentuan perjanjian perkawinan pada Pasal 29 Undang-undang No. 1 Tahun 1974, untuk mengatur akibat dari perkawinan seperti harta kekayaan, hubungan suami dan isteri serta hubungan anak dan orang tua. Praktik perjanjian perkawinan telah dikenal dalam Islam dengan istilah persyaratan dalam pernikahan, yaitu syarat-syarat yang diajukan untuk keberlangsungan akad dan memiliki manfaat. Karena itu perlu dikaji lebih lanjut bagaimana ketentuan pada pasal 29 bila dipandang menurut hukum Islam. Penelitian ini bersifat yuridis normative karena mengkaji sumber data hukum tertulis dan bahan pustaka dengan mengacu pada pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan syar’i yang berhubungan dengan hukum Islam. Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan (library research), dan dianalisis dengan menjelaskan perjanjian perkawinan menggunakan metode induktif, kemudian setiap ayat dalam pasal 29 dipandang dengan kacamata hukum Islam. Adapun hasil penelitian ialah; Pada pasal 29 Undang-undang No. 1 Tahun 1974, perjanjian dapat dibuat dalam bentuk tertulis sebelum, ketika akad dan setelah akad, harus disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan yang mana isinya tidak boleh melanggar batas hukum, agama dan kesusilaan, mulai berlaku sejak perkawinan dan kapanpun dibutuhkan, dapat dibuat mengenai harta perkawinan dan perjanjian lain berdasarkan kesepakatan bersama perjanjian dapat dirubah bahkan dicabut.

References

Abd. Rahman Ghazaly (2003), Fiqih Munakahat, Bogor: Kencana.

Ali Afandi, Hukum Waris (1986), Hukum Keuarga, Hukum Pembuktian, Jakarta: Pt. Bina Aksara.

Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan (2004), Hukum Perdata Islam di Indonesia (Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fiqih, UU No 1/1974 sampai KHI), Jakarta: Kencana.

Endang Sumiarni (2004), Kedudukan Suami dan Isteri Dalam Hukum Perkawinan (Kajian Gender Melalui Perjanjian Kawin), Yogyakarta: Wonderful Publishing Company.

H.A Damanhuri (2007), Segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama, Bandung: Mandar Maju.

J. Satrio (1993), Hukum Harta Perkawinan, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Khoirul Fajri,(2021), Penetapan Wali Adhol Dalam Pernikahan (Studi Komparasi Antara Hukum Islam Dan KHI), Journal of Islamic Law El Madani Volume. 1 No. 1

Komar Andasasmita (1990), Notaris II Contoh Akta Otentik dan Penjelasannya, Bandung: Ikatan Notaris Indonesia (INI) Daerah Jabar.

Mahmudin Hasibuan, (2021), Tinjauan Hukum tentang Anak yang Lahir di Luar Nikah Berdasarkan Hukum Waris Islam dan Hukum Perdata, Journal of Islamic Law El Madani Volume. 1 No. 1

Moch. Isnaeni (2016), Hukum Perkawinan Indonesia, Revka Petra Media: Surabaya.

Mohammad Zamroni dan Andika Persada Putra (2019), Kedudukan Hukum Perjanjian Kawin Yang Dibuat Setelah Perkawinan Dilangsungkan, Vol. XI No. 2 Juli.

Mulyadi (2008), Hukum Perkawinan Indonesia, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Asis Safioedin (1987), Hukum Orang dan Keluarga, Bandung: Alumni.

R. Subekti (1985), Hukum Pembuktian, Cet.7, Jakarta: Pradnya Pramita

Rosnidar Sembiring (2016), Hukum Keluarga: Harta-harta Benda dalam Perkawinan, Jakarta: Rajawali Pers.

Siska Lis Sulistiani (2018), Hukum Perdata Islam: Penerapan Hukum Keluarga dan Hukum Bisnis Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Soedharyo Soimin (2001), Hukum Orang dan Keluarga, Perspektif Hukum Perdata Barat/BW, Hukum Islam dan Hukum Adat, Cet. Ke-2, Jakarta: Sinar Grafika.

Soetojo Prawirohamidjojo (1994), Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, Surabaya: Airlangga Press.

Sukardi, (2016), “Kajian Yuridis Perjanjian Perkawinan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam”, Jurnal Khatuistiwa-Journal of Islamic Studies. Vol. 6 Nomor 1.

T. Jafizham (1997), Persentuhan Hukum Islam di Indonesia dengan Hukum Perkawinan Islam, Medan: CV. Percetakan Mestika.

Wahyono Darabrata (1996), Perjanjian Perkawinan dan Pola Pengaturannya dalam Undang-Undang Perkawinan, Februari.

Wasman dan Wardah Nuroniyah (2001), Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Yogyakarta: Teras.

Downloads

Published

2024-08-27

Issue

Section

Articles